Puspen TNI (LawuPost) Satuan Tugas Kebakaran Hutan dan Lahan (Satgas Karhutla) Yonif 132/Bima Sakti melakukan tindakan tegas terhadap pelaku pembakar
hutan dan lahan di Desa Rimbo Panjang, Bangkinang, Riau, sebagai respon atas
perintah Pangdam I/BB Mayjen TNI
Lodewyk Pusung untuk melaksanakan patroli dan
pendekatan intensif diwaktu kritis diakhir pekan.
Kabidpenum Puspen TNI, Kolonel Czi Berlin G. S.Sos., M.M. di Mabes TNI Cilangkap, Jakarta Timur, Senin
(5/9/2016) menyatakan bahwa kebakaran hutan dan
lahan yang meluas telah menjadi momok bagi masyarakat luas, termasuk negara
tetangga. “Panglima TNI Jenderal TNI Gatot Nurmantyo secara
langsung telah memerintahkan seluruh jajaran, termasuk TNI untuk berupaya mencegah dan
menanggulangi Karhutla tersebut dengan seluruh instansi terkait dan membentuk
Satgas Karhutla,” jelasnya.
“Terkait tindak lanjut perintah Panglima TNI Jenderal TNI Gatot Nurmantyo, prajurit TNI dari Yonif 132/Bima Sakti yang tergabung dalam Satgas penanganan Karhutla di Provinsi Riau, khususnya di wilayah
Rimbo Panjang Kabupaten Kampar menggiatkan patrol-patroli intensif di
wilayah-wilayah yang rawan,” ujar
Kabidpenum Puspen TNI.
Disamping itu, para prajurit juga mengadakan
pendekatan-pendekatan persuasif dan sosialisasi larangan membakar lahan kepada
masyarakat. “Buah dari pendekatan tersebut diwujudkan melalui penangkapan terhadap 1 (satu) orang oknum
masyarakat yang diduga sengaja membakar lahan,” ujarnya.
Kolonel Czi Berlin juga menjelaskan bahwa, penangkapan tersebut diawali dari adanya laporan masyarakat tentang adanya
aktivitas pembakaran lahan di Km. 16, Jl. Sawit, Ds. Rimbo Panjang. Merespon laporan masyarakat tersebut, 1 (satu) Tim Patroli
Yonif 132/Bima Sakti berkekuatan 6 (enam) orang dipimpin Sertu Ayo Suharyo berangkat ke lokasi dan berhasil
mengamankan 1 (satu) orang yang mengakui sebagai oknum pembakar lahan atas nama Sdr RM (38 tahun), alamat Jl. Rajawali
Sakti, Gg. Keluarga, Kec. Tampan Pekanbaru. Bersama pelaku ditemukan 1 buah korek
api sebagai barang bukti.
“Sebagai temuan awal, lahan yang terbakar baru
seluas 10 m persegi dan diduga api akan dibiarkan merambat untuk membakar lahan
yang lebih luas. Setelah api dapat dipadamkan, Sdr. RM langsung dibawa ke Posko Karlahut Desa Rimbo Panjang
utk dimintai keterangan dan selanjutnya diserahkan ke pihak Polsek Tambang,
Kampar untuk diperiksa lebih lanjut,” pungkas Kabidpenum Puspen TNI.
Sementara itu, Danyonif 132/Bima Sakti Letkol
Inf Nurul Yakin menjelaskan bahwa penangkapan ini merupakan yang kedua sejak
Satgas Yonif 132/Bima Sakti bertugas di lokasi Karhutla Rimbo Panjang (TMT 24 Agustus 2016 s.d.
sekarang). “Kita berupaya secara persuasif untuk mencegah masyarakat membakar
lahan, namun bila tertangkap tangan kita tidak akan segan-segan bertindak
tegas” tuturnya.
Danyon mengatakan bahwa satuan tugas ini merupakan operasi gabungan dengan
berbagai instansi dan berharap kedepan semua pihak baik Pemda, Kepolisian,
perusahaan swasta maupun seluruh komponen masyarakat akan semakin solid dan
sinergis dalam menangani Karhutla. “Meski tertangkap tangan, kita tetap
mengedepankan proses hukum dan oleh karenanya tersangka beserta barang bukti
tetap kita serahkan ke pihak Kepolisian”, pungkasnya.
Autentikasi : Kabidpenum Puspen TNI, Kolonel Czi Berlin G.
S.Sos., M.M.