-->

Notification

×

Iklan

Indeks Berita

Tag Terpopuler

Pemkot Bandung Segel Lokasi Penebangan 12 Pohon Tanpa Izin di Pasar Cijerah

Rabu, 22 Juli 2026 | 13.16 WIB Last Updated 2026-07-22T06:17:10Z


Bandung -LAWUPOST.COM- Pemerintah Kota (Pemkot) Bandung menemukan dugaan pelanggaran berupa penebangan 12 pohon tanpa izin serta rencana pemanfaatan trotoar yang tidak sesuai dengan peruntukannya di Jalan Pasar Pola Cijerah RT 06 RW 04 pada Senin (20/7/2026).


Menindaklanjuti temuan tersebut, Pemkot Bandung langsung menyegel lokasi dan memanggil pemilik lokasi untuk menjalani proses pemeriksaan.


Wakil Wali Kota Bandung, Erwin, mengatakan dirinya menerima laporan dari pihak kecamatan mengenai adanya penebangan pohon tanpa izin yang diduga dilakukan pada dini hari.


"Kami menerima laporan dari camat bahwa terdapat penebangan 12 pohon tanpa izin serta rencana penggunaan trotoar yang tidak sesuai peruntukannya. Lokasi sudah kami segel dan pemiliknya dipanggil untuk menjalani Berita Acara Pemeriksaan (BAP)," ujar Erwin.


Menurutnya, hingga kini pihak yang dipanggil belum memenuhi panggilan. Meski demikian, Pemkot Bandung tetap mengedepankan penegakan aturan dengan pendekatan yang bijaksana.


Erwin menjelaskan, berdasarkan informasi dari aparat kewilayahan, penebangan dilakukan secara mandiri sekitar pukul 02.00 WIB sehingga tidak terpantau.


Ia menegaskan bahwa setiap penebangan pohon di Kota Bandung wajib memperoleh izin dari Dinas Perumahan dan Kawasan Permukiman (DPKP). Apabila izin diberikan, proses penebangan akan dilakukan sesuai prosedur oleh dinas terkait.


"Penebangan pohon harus melalui izin DPKP. Jika dilakukan tanpa izin, maka hal tersebut merupakan pelanggaran," tegasnya.


Atas dugaan pelanggaran tersebut, pelaku dapat dikenakan sanksi sebagaimana diatur dalam peraturan daerah, berupa denda hingga Rp10 juta serta sanksi pidana sesuai ketentuan yang berlaku.


Selain itu, Erwin menegaskan komitmen Pemkot Bandung untuk mengembalikan fungsi trotoar sebagai ruang publik yang aman dan nyaman bagi pejalan kaki.


Menurutnya, penataan trotoar akan dilakukan secara bertahap dengan tetap memperhatikan keberlangsungan usaha masyarakat. Pemkot Bandung juga tengah menyiapkan program UMKM Center di 30 kecamatan sebagai sentra kuliner dan pusat inovasi bisnis.


Pemerintah berharap masyarakat turut menjaga fungsi fasilitas umum dan mematuhi ketentuan yang berlaku demi terciptanya tata kota yang tertib, aman, dan nyaman.


Sumber: Diskominfo Kota Bandung

Redaksi: Deddy