Selamat Datang Di Website Lawupost.com (Menyatukan Inspirasi Dan Motivasi) Komandan Lanal Denpasar Resmikan Gudang Senjata Mako Lanal Denpasar | Lawu Post

Komandan Lanal Denpasar Resmikan Gudang Senjata Mako Lanal Denpasar

Selasa, 02 Januari 20180 comments

Denpasar (LawuPost.Com) Komandan Pangkalan TNI Angkatan Laut (Danlanal) Denpasar Lantamal V Kolonel Laut (P) GB. Oka didampingi Perwira Staf Lanal Denpasar meresmikan penggunaan gudang senjata baru di lingkungan Mako Lanal Denpasar Jalan Raya Sesetan 331 Denpasar Bali beberapa waktu lalu.

Komandan Lanal menyampaikan bahwa Pembangunan ini merupakan salah satu upaya TNI Angkatan Laut dalam hal ini Lanal Denpasar untuk memenuhi kebutuhan fasilitas dan sarana tempat penyimpanan senjata yang representative. Sarana dan prasarana salah satu bagian dari SSAT dalam melaksanakan Tupoksi Lanal Denpasar.

Lebih lanjut Danlanal mengatakan “Selama ini fungsi gudang senjata yang ada masih belum memadai sehingga belum maksimal dalam penataannya. Dan dari segi peningkatan faktor keamanan gudang senjata dan amonisi itu sendiri masih dirasa kurang, sehingga kedepan gedung yang baru ini keamanan dan penataannya dapat dilaksanakan secara optimal.

Seiring dengan makin berkembangnya Lanal Denpasar  dan tuntutan tugas ke depan yang makin kompleks, menuntut kita semua untuk dapat mengantisipasi tantangan tersebut, maka diperlukan suatu perubahan paradigma cara berpikir untuk menjadi lebih inovatif dan kreatif serta sesuai dengan prosedur khususnya bagi keamanan gudang senjata itu sendiri.

Pada kesempatan tersebut, Danlanal berpesan kepada pengawak gudang senjata dan segenap personelnya agar merawat dan menjaga gedung beserta fasilitasnya dengan baik.

Peresmian ditandai dengan Pemotongan Pita dan Doa bersama demi keselamatan dan keamanan gedung yang baru ini.(Red)
Share this article :

Posting Komentar

NUSANTARA BERSATU

EDISI TABLOID CERDAS

EDISI TABLOID CERDAS
 
Support : Creating Website | Lawupost | Lawupost Template
Copyright © 2011. Lawu Post - All Rights Reserved
Template Created by Creating Website Published by Lawupost Template
Proudly powered by Lawupost