Puspen
TNI (LawuPost) Sesuai dengan Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang tindak pidana
korupsi jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP, bagi prajurit TNI yang melakukan
pelanggaran tindak pidana korupsi akan diproses sesuai hukum yang berlaku. “Selama
ini prajurit TNI selalu menjunjung tinggi dan patuh pada hukum yang berlaku, karena
hukum sebagai Panglima,” kata Kapuspen TNI Mayjen TNI Wuryanto, S.Sos. di Mabes
TNI, Cilangkap, Kamis (1/12/2016).
Lebih
lanjut Mayjen TNI Wuryanto menuturkan bahwa, putusan Majlis Hakim Pengadilan
Militer Tinggi II Jakarta Nomor : 23-K/PMT-II/AD/VII/2016 tanggal 30 November 2016,
menyatakan terdakwa a.n. Brigjen TNI Teddy Hernayadi, S.E., M.M. terbukti
secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana korupsi dengan hukuman pidana
pokok penjara seumur hidup, hukuman tambahan dipecat dari dinas militer Cq. TNI
AD dan dituntut uang pengaganti sebesar USD. 12.409.995,71.
“Putusan
hakim tersebut telah
membuktikan secara sah dan
meyakinkan kalau Brigjen TNI Teddy Hernayadi bersalah
dalam korupsi anggaran Alat Utama Sistem Persenjataan (Alusista), hal ini merugikan negara,” ujarnya.
Tentara
Nasional Indonesia mendukung apapun keputusan dari Pengadilan Militer Tinggi (Dilmilti)
II Jakarta dan tidak melakukan intervensi. “Keputusan ini dapat menjadi pelajaran
berharga bagi seluruh prajurit, untuk tidak bertindak melakukan pelanggaran
sekecil apapun dan Pimpinan TNI tidak akan mentolerir pelanggaran yang
dilakukan oleh oknum prajuritnya,” tegas Kapuspen TNI.
“Putusan hukum yang ditetapkan oleh Hakim Pengadilan Tinggi
II Jakarta, merupakan bentuk upaya meyakinkan masyarakat bahwa TNI berkomitmen
dan bersikap tegas menegakkan hukum, bagi oknum prajurit TNI yang melakukan pelanggaran,”
kata Kapuspen TNI.
Menurut Kapuspen
TNI, selama ini pandangan masyarakat terhadap sistem peradilan militer terkesan
tertutup dan dapat diintervensi oleh pejabat TNI. “Hari ini membuktikan bahwa tuntutan
yang hanya 12 tahun, ternyata dijatuhi keputusan seumur hidup, ini hal yang
luar biasa karena TNI memposisikan hukum sebagai Panglima,” tegasnya.
Kapuspen TNI Mayjen TNI Wuryanto juga mengatakan, komitmen Pimpinan TNI bahwa keputusan hukum
ini, sebagai momentum bersih-bersih TNI dari segala bentuk pelanggaran, apabila
ada oknum prajurit TNI yang tetap melakukan pelanggaran akan ditindak tegas
sesuai hukum yang berlaku.
“Upaya yang
dilakukan Pimpinan TNI bukan hanya bersih-bersih dari korupsi, namun juga dari
semua bentuk pelanggaran, sehingga institusi TNI bisa lebih baik dan profesional,”
pungkasnya.
Autentikasi : Kabidpenum Puspen TNI, Kolonel Inf Bedali
Harefa, S.H.