Puspen TNI (LawuPost) Prajurit TNI yang tergabung dalam Satuan Tugas Pengamanan Perbatasan
(Satgas Pamtas) Yonif Para Raider 502/UY Kostrad bersama Bea Cukai dan aparat
Polsek Badau, beberapa waktu lalu berhasil menggagalkan pengiriman Narkoba dari
Malaysia, di Pos Lintas Batas Negara (PLBN) Nanga Badau, Kecamatan Badau,
Kabupaten Kapuas Hulu, Kalimantan Barat.
Kepala Bidang Penerangan Umum (Kabidpenum) Puspen TNI, Kolonel Inf
Bedali Harefa, S.H. di
Mabes TNI Cilangkap,
Jaktim, Kamis (1/12/2016) mengatakan, bahwa Kalbar merupakan jalur sutera
masuknya Narkoba maupun barang ilegal lainnya ke Indonesia. “Salah satu tingkat
kerawanan tertinggi saat ini di wilayah perbatasan RI-Malaysia adalah masalah
penyelundupan Narkoba yang dilakukan oleh jaringan perdagangan narkotika lintas
negara,” jelasnya.
Kabidpenum Puspen TNI menuturkan bahwa kronologis penangkapan tersebut
bermula dari pemeriksaan rutin oleh petugas gabungan Satgas Yonif Para Raider 502
Kostrad bersama Kepolisian dan Bea Cukai di Pos Lintas Batas Negara Nanga
Badau, Kec. Badau, Kab. Kapuas Hulu, dengan melakukan razia seluruh kendaraan
yang keluar masuk di wilayah perbatasan.
Sekitar pukul 11.30 WITA, saat petugas melaksanakan pemeriksaan di Pos
PLBN, tiba-tiba melintas mobil Proton Nopol WEM 6119, yang hendak memasuki
wilayah Indonesia. Selanjutnya, petugas menghentikan laju kendaraan tersebut
untuk dilakukan pemeriksaan sebagaimana mestinya.
Lebih lanjut Kolonel Inf Bedali Harefa mengatakan bahwa, dari hasil
pemeriksaan yang dilakukan, petugas gabungan mencurigai tiga buah kardus yang
tersimpan di bagasi mobil. Saat dimintai keterangan tentang isi kardus
tersebut, ada perilaku mencurigakan dari gerak gerik tersangka, sehingga
petugas langsung menggiring ke depan Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea dan
Cukai (KPPBC) Tipe Pratama Nanga Badau untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut.
“Setelah dilakukan pemeriksaan lebih lanjut, ternyata tiga kerdus
tersebut memang berisi narkoba yang diduga jenis sabu-sabu. Narkoba tersebut
dibungkus dengan aluminium foil sebanyak 30 paket dengan berat 19,79 Kg,”
ujarnya.
“Dari hasil temuan jenis sabu-sabu tersebut, pemeriksaan dilanjutkan
lebih mendalam ke seluruh bagian kendaraan, akhirnya petugas menemukan kembali
beberapa bungkus plastik berisi ekstasi 1.992 butir yang disembunyikan di dalam
speaker mobil,” pungkasnya.
Sementara itu, Dansatgas Pamtas Yonif Para Raider 502/UY Kostrad, Mayor
Inf Febi Triandoko mengatakan bahwa tersangka bernama Chong Chee Kok (41 tahun)
warga negara Malaysia di wilayah perbatasan RI-Malaysia sudah diserahkan kepada
Polres Kapuas Hulu untuk proses lebih lanjut.
“Satgas
akan terus melaksanakan kegiatan seperti ini secara rutin sampai akhir
penugasan di wilayah perbatasan dalam rangka membantu tugas Bea Cukai dan Kepolisian, dalam
meminimalisir dan memberantas peredaran narkoba di masyarakat,” tandasnya.
Autentikasi : Kabidpenum
Puspen TNI, Kolonel Inf Bedali Harefa, S.H.