Puspen
TNI (LawuPost) Tentara Nasional Indonesia (TNI)
adalah prajurit yang terlatih dan dipersenjatai, apabila sudah terkena Narkoba
tidak dapat lagi menjadi Prajurit TNI, maka sanksi yang diberikan kepada
Prajurit TNI yang positif Narkoba adalah hukuman tambahan yaitu dipecat.
Demikian ditegaskan Panglima TNI Jenderal TNI Gatot Nurmantyo usai membuka
penyelenggaraan Gashuku dan Rakernas Forki dalam rangka HUT ke-53 Forki tahun
2016, di Mabes TNI Cilangkap, Sabtu (27/2/2016).
“Pada
tahun 2015 lalu, Saya selaku Panglima TNI telah memberikan arahan kepada
para Pangkotama dan Komandan Satuan untuk melakukan pembersihan Narkoba dalam
satuannya masing-masing. TNI telah melaksanakan test urine secara mendadak di perumahan-perumahan prajurit beberapa
waktu yang lalu, namun masih ditemukan prajurit yang positif
menggunakan Narkoba, saat ini penyelidikan sedang dikembangkan dan bisa
diungkap lebih banyak,” tutur Jenderal TNI Gatot Nurmantyo.
“Bagi Komandan
Satuan yang telah berhasil mengungkap terkait Narkoba itu adalah sebuah
prestasi. Namun demikian, apabila setelah bulan Juni masih ada
Prajurit TNI yang tertangkap kasus Narkoba, maka Komandannya akan terkena
sanksi juga,” tegas Jenderal TNI Gatot Nurmantyo.
Terkait
bagaimana langkah untuk memberantas Narkoba di lingkungan TNI, Panglima TNI Jenderal
TNI Gatot Nurmantyo menegaskan bahwa Prajurit TNI siap 24 jam memberikan
pasukan terbaik untuk memberantas Narkoba, hal ini sesuai arahan Presiden RI
bahwa Indonesia darurat Narkoba dan perang terhadap Narkoba.
“Untuk
rehabilitasi Prajurit TNI yang terkena Narkoba, Saya sudah kordinasi,
konsultasi dengan Menkes, yang bisa menyembuhkan bukan hanya rehabilitasi tapi
niat seseorang. Rehabilitasi tanpa niat, tidak bisa, TNI tidak akan
merehabilitasi Prajurit TNI yang positif menggunakan Narkoba tetapi langsung
diambil tindakan berupa pemecatan,” kata Jenderal TNI Gatot Nurmantyo.
Menurut
Panglima TNI, saat ini kesejahteraan Prajurit TNI telah banyak kemajuan, namun
masih ada oknum Prajurit TNI yang mencari peluang untuk menjalankan bisnis
ilegal dengan menjadi pengguna dan pengedar Narkoba. Panglima TNI mengakui Prajurit
TNI masih dijadikan aparat “pelindung bisnis Narkoba’. Menurutnya, sebagai
bisnis ilegal, Narkoba memerlukan pelindung yang aman yaitu salah satunya oknum
TNI dan Polri.
Autentikasi : Kabidpenum Puspen TNI, Kolonel Czi Berlin G.
S.Sos., M.M.
Posting Komentar