Selamat Datang Di Website Lawupost.com (Menyatukan Inspirasi Dan Motivasi) Plt. Walikota Cimahi Ajak LPM Berperan Dalam Pembangunan Kota Cimahi | Lawu Post

Plt. Walikota Cimahi Ajak LPM Berperan Dalam Pembangunan Kota Cimahi

Selasa, 25 Januari 20220 comments

CIMAHI (LawuPost.Com) -  Pelaksana Tugas (Plt.) Wali Kota Cimahi, Ngatiyana menghadiri Pelantikan Pengurus DPD Lembaga Pemberdayaan Masyarakat (LPM) Kota Cimahi di Aula Gedung A Kompleks Pemkot Cimahi Jalan Rd. Demang Hardjakusumah, Kamis (9/12/2021). Jajaran LPM diharapkan dapat membantu sumbangsih pembangunan di Kota Cimahi.

Pengurus DPD LPM Kota Cimahi diketuai Ayi Sidik ini dilantik oleh Ketua DPD LPM Jawa Barat Tatang Suratis. Kegiatan pelantikan dirangkaikan dengan Sosialisasi Peraturan Wali Kota (Perwal) Nomor  53 Tahun 2021 Tentang Pengaturan dan Penetapan Lembaga Kemasyarakatan di Kelurahan.

Ngatiyana mengatakan, peran lembaga kemasyarakatan sangat penting dalam membantu jalannya pemerintahan, khususnya terkait urusan administrasi pemerintahan, pembangunan, dan pemberdayaan kemasyarakatan.

"Harap dipahami, dalam dinamika kehidupan perkotaan saat ini, lembaga kemasyarakatan dituntut untuk lebih mengembangkan perannya pada penciptaan iklim kebersamaan, kekeluargaan, dan kegotong-royongan masyarakat," ujarnya.

Pihaknya percaya para ketua lembaga kemasyarakatan di Kota Cimahi adalah figur tokoh lokal yang sangat memahami karakteristik warganya.

"Saya juga percaya, para ketua lembaga kemasyarakatan dapat meningkatkan dan meng-update kemampuannya, seiring dengan tekad cimahi menjadi Smart City melalui pengembangan industri kreatif yang bertumpu pada pemanfaatan teknologi informasi dan komunikasi," tuturnya.

Dijelaskan Ngatiyana, keberadaan lembaga kemasyarakatan yang ada, tentunya tidak bisa dikesampingkan. "Sedikit banyak, proses pelayanan publik yang disiapkan oleh pemerintah daerah untuk memenuhi kebutuhan masyarakat, akan sangat dipengaruhi oleh keberadaan para pengurus lembaga kemasyarakatan," ucapnya.

Untuk itulah, dalam rangka meningkatkan efektivitas dan efisiensi penyelenggaraan pemerintahan, pembangunan dan pelayanan lembaga kemasyarakatan di kelurahan, Pemkot Cimahi telah melakukan berbagai uapaya, termasuk melakukan pengkajian untuk merevisi Perwal Nomor 31 tahun 2015 tentang Rukun Tetangga (RT) dan Rukun Warga (RW).

Adapun landasan dari pengkajian ini, lanjut Ngatiyana, diantaranya yaitu ditetapkannya Peraturan Menteri Dalam Negeri Republik Indonesia nomor 18 tahun 2018 tentang Lembaga Kemasyarakatan Desa dan Lembaga Adat Desa, yang notabene berdampak sistemik terhadap aturan-aturan dibawahnya, aspirasi dari masyarakat dan aparatur pemerintah daerah mengenai perlunya peremajaan berkala bagi peraturan pemerintah daerah.

Atas pertimbangan inilah, maka Pemkot Cimahi telah menerbitkan Perwal nomor 53 tahun 2021 sebagai pengganti Perwal nomor 31 tahun 2015, dimana Perwal yang baru ini menegaskan kedudukan RT, RW, Pemberdayaan Kesejahteraan Keluarga (PKK), karang taruna, pos pelayanan terpadu (Posyandu), dan Lembaga Pemberdayaan Masyarakat (LPM) sebagai salah satu lembaga kemasyarakatan di kelurahan.

"Sosialisasi Perwal Nomor 53 tahun 2021 pada hari ini merupakan suatu wujud pembinaan dari pemerintah kota terhadap para ketua lembaga kemasyarakatan selaku figur pemimpin dan administrator di wilayahnya masing-masing.  Disamping itu, kegiatan ini juga diselenggarakan sebagai bentuk pengakuan dari pemerintah kota bahwa berbagai program pembangunan yang selama ini dijalankan, tidak akan dapat berjalan sukses tanpa adanya dukungan dan partisipasi semua pihak, termasuk peran serta yang sangat penting dari lembaga kemasyarakatan ini," tandasnya.**Humas


Share this article :

Posting Komentar

NUSANTARA BERSATU

EDISI TABLOID CERDAS

EDISI TABLOID CERDAS
 
Support : Creating Website | Lawupost | Lawupost Template
Copyright © 2011. Lawu Post - All Rights Reserved
Template Created by Creating Website Published by Lawupost Template
Proudly powered by Lawupost