Selamat Datang Di Website Lawupost.com (Menyatukan Inspirasi Dan Motivasi) Tim Kesehatan Satgas Yonif 755 Kostrad Bantu Sembuhkan Yakob Putra Daerah Papua | Lawu Post

Tim Kesehatan Satgas Yonif 755 Kostrad Bantu Sembuhkan Yakob Putra Daerah Papua

Kamis, 06 Februari 20200 comments

Timika (LawuPost.Com) Tim Kesehatan Satuan Tugas Batalyon Infanteri (Satgas Yonif) 755/Yalet/20/3 Kostrad membantu memberikan pengobatan kepada salah seorang anak bernama Yakob yang tinggal di Kampung Anus, Distrik Bonggo Barat, Kabupaten Sarmi, Papua.

Dansatgas Yonif 755/Yalet/20/3 Kostrad Letkol Inf Dodi Nur Hidayat di Mimika, Kamis (6/2/2020) menjelaskan bahwa pada hari Rabu, 5 Februari 2020 waktu setempat, Yakob salah seorang anak putra daerah Papua mendatangi Pos Satgas Yonif 755/Yalet/20/3 Kostrad untuk meminta bantuan agar mengobati luka yang dialaminya akibat terkena parang pada saat mencari bambu di tengah hutan.

Dengan sigap anggota Tim Kesehatan Satgas Yonif 755/Yalet/20/3 segera memberikan pertolongan, diawali dengan membersihkan luka, dilanjutkan dengan menjahit karena lukanya cukup dalam, setelah itu memberinya obat antibiotik dan anti nyeri.

“Kami (Satgas) selalu siap membantu masyarakat, tidak hanya dari segi keamanan namun juga dari segi pendidikan, kesehatan dan juga hal-hal positif yang lainnya,” kata Letkol Inf Dodi Nur Hidayat.

Yakob (11 th) menyampaikan ucapan banyak terima kasih kepada anggota Satgas Yonif 755/Yalet/20/3. “Saya berterimakasih kepada om tentara sudah mau mengobati luka yang saya alami, karena saya takut luka saya sudah lama tidak sembuh dan saya selalu merasa kesakitan,” ucapnya.

Autentikasi : Papen Satgas Yonif 755/Yalet/20/3 Kostrad, Letda Inf Rochmadian Perwira Putra

Team Redaksi www.lawupost.com
Ucu S/Wahyudi
Share this article :

Posting Komentar

NUSANTARA BERSATU

EDISI TABLOID CERDAS

EDISI TABLOID CERDAS
 
Support : Creating Website | Lawupost | Lawupost Template
Copyright © 2011. Lawu Post - All Rights Reserved
Template Created by Creating Website Published by Lawupost Template
Proudly powered by Lawupost