Selamat Datang Di Website Lawupost.com (Menyatukan Inspirasi Dan Motivasi) Penambangan Kapur Ilegal Marak di Pangandaran | Lawu Post

Penambangan Kapur Ilegal Marak di Pangandaran

Jumat, 18 November 20160 comments

Pangandaran (LawuPost) Di dua kecamatan tersebut, pengerukan batu kapur atau gamping untuk proyek-proyek pembangunan mencapai puluhan truk dalam sehari. Direktur Eksekutif Wahana Lingkungan Hidup (Walhi) Jawa Barat, Dadan Ramdan menyoroti lemahnya peran pemerintah, baik tingkat kabupaten maupun provinsi dalam mengendalikan aktivitas penambangan ilegal. 

Pemerintah Provinsi Jawa Barat sebagai otoritas yang berwenang atas pertambangan, kata Dadan, selama ini seolah permisif terhadap penambangan ilegal. “Apalagi setelah ada Satgas PHLT (Penegakan Hukum Lingkungan Terpadu), mereka jangan hanya fokus di wilayah Bandung saja, tapi seluruh Provinsi Jawa Barat, “kata Dadan melalui sambungan telepon.

Satgas PHLT yang terdiri dari Pemprov Jabar, Kejati Jabar dan Polda Jabar, kata Dadan, seharusnya menjadi kekuatan yang cukup untuk mencegah aksi perusakan lingkungan. Dadan juga berharap Badan Pengelolaan Lingkungan Hidup (BPLH) Kabupaten Pangandaran bertindak tegas dengan melaporkan kasus-kasus penambangan ilegal kepada BPLH Daerah Jawa Barat atau Dinas Energi dan Sumber daya Mineral (ESDM).

Sementara itu, Kepala BPLH Pangandaran, Surya Darma mengakui penertiban penambangan batu kapur ilegal selama ini belum optimal. Ia menyebut, minimnya perhatian dan dukungan dan Pemprov Jawa Barat menjadi salah satu kelemahan dalam upaya penegakan hukum. “Kami sudah sejak empat bulan lalu teriak ke provinsi, tapi tidak ada respons, “ujar Surya. Menurutnya,  pihaknya sudah pernah mencoba melakukan penutupan sejumlah penambangan ilegal tersebut. Tapi hal tersebut tidak berlangsung lama, kata dia, karena konsolidasi kekuatan para penambang sangat kuat.

Ia melaporkan, di Kabupaten Pangandaran ada enam titik penambangan kapur dengan delapan excavator dan puluhan truk raksasa pengangkut. Kapur-kapur tersebut, menurut Surya dikirim ke daerah-daerah sekitar, bahkan hingga ke provinsi lain. Aktivitas penambangan memang dilakukan di tanah milik pribadi dan berada di kawasan budidaya tambang. Tapi tetap saja kata dia, mereka harus punya izin untuk bisa melakukan penambangan.

Apalagi, kata Surya, area yang dikeruk merupakan kawasan karst atau daerah resapan air. Jika tidak dikendalikan menurut Surya, ancaman bencana ekologis sedang menanti di depan mata. “Kami sudah mengusulkan penambahan anggaran untuk penegakan, dan kami siap kembali bergerak. Kami butuh dukungan  semua pihak, “ujar Surya. (mamay)
Share this article :

Posting Komentar

NUSANTARA BERSATU

EDISI TABLOID CERDAS

EDISI TABLOID CERDAS
 
Support : Creating Website | Lawupost | Lawupost Template
Copyright © 2011. Lawu Post - All Rights Reserved
Template Created by Creating Website Published by Lawupost Template
Proudly powered by Lawupost