Selamat Datang Di Website Lawupost.com (Menyatukan Inspirasi Dan Motivasi) Mamay : Masyarakat Harus Terlibat dalam Perlindungan Anak | Lawu Post

Mamay : Masyarakat Harus Terlibat dalam Perlindungan Anak

Jumat, 11 November 20160 comments

Ciamis (LawuPost) – Keterbukaan  pergaulan di kalangan generasi muda yang hampir tidak ada batasnya, mendorong banyak orang tua mengajukan dispensasi perkawinan atau melangsungkan pernikahan bagi anak yang belum 17 tahun. Hal itu dilakukan untuk mencegah hal yang tidak diinginkan akibat pergaulan bebas. Rata-rata anak yang melangsungkan pernikahan baru lulus SMP dengan usia 15 sampai 16 tahun.

Hal tersebut dikemukakan Korwil Ikatan Penulis/Pemerhati Kependudukan Keluarga Berencana Priangan Timur, Aa Mamay. Menurutnya, hal tersebut berdasarkan data dari Pengadilan Agama Ciamis.  “Ya jika menilik angkanya memang cukup mengagetkan, “ katanya. Berdasarkan data yang dia himpun dari PA Ciamis, hampir empat orangtua remaja perempuan, mengajukan dispensasi perkawinan dalam satu bulan.

Berdasarkan catatan di Pengadilan Agama, total orangtua yang mengajukan serta melangsungkan pernikahan dini untuk anaknya mencapai 38 orang hingga bulan September ini dan jumlah masyarakat yang melakukan perceraian pun ternyata cukup banyak. Data dari Pengadilan Agama Kelas 1A Ciamis dari Januari sampai September, tercatat sebanyak 3.563 perkara kasus perceraian. “Bulan-bulan ini ternyata banyak yang mengajukan perceraian. Tahun 2016 angka Perceraian di Ciamis diprediksi meningkat karena masih ada beberapa bulan lagi akan bertambah, “kata dia. Memang bila dibandingkan tahun 2015, angka tersebut masih lebih sedikit dimana angka perceraian tahun lalu mencapai 4.549 perkara.

Dari jumlah tersebut, perkara yang paling dominan yakni Cerai Gugat atau isteri yang mengajukan cerai kepada suami sebanyak 2.223 perkara. Sementara cerai talak sebanyak 1.226 perkara. Ada juga izin poligami 5 perkara dan pembatalan perkawinan 3 perkara. Dari perkara yang masuk ke pengadilan biasanya sebanyak 98 persen dikabulkan cerai. “Kemungkinan dalam 4 bulan terakhir ini ada peningkatan. Untuk penyebabnya, yang paling utama itu faktor ekonomi atau kebutuhan rumah tangga yang tidak terpenuhi karena suami berpenghasilan rendah. Dari kalangan menengah kebawah tetapi pegawai negeri sipil juga ada, “ungkap dia.

Terkait dengan kasus perceraian dari kalangan PNS, Pengadilan Agama Ciamis mencatat pada tahun 2015 sebanyak 141 perkara. Dan di tahun 2016 ini baru tercatat 102 perkara. Angka itu diprediksi terus bertambah melewati angka tahun 2015, tutur Mamay.

Perlindungan Anak
Maraknya pernikahan dini saat ini ditambah dengan kurangnya kesadaran masyarakat  dalam pengawasan terhadap anak-anaknya. Untuk itu, Mamay meminta masyarakat untuk turut berpartisipasi dalam pengawasan penyelenggaraan perlindungan anak di lingkungan sekitarnya. Menurutnya, kepekaan dari masyarakat tersebut akan membantu menciptakan kondisi nyaman bagi anak-anak tersebut.

“Kalau dulu, dijalan ada anak yang jatuh itu kan langsung bergegas dibantu. Sekarang cenderung masyarakat kita lebih cuek, ini yang sebetulnya cukup memprihatinkan. Bagaimana kalau kemudian kejadian lain yang terjadi ?” kata dia. Untuk itu, pihaknya terus membangun kesadaran masyarakat termasuk juga kaum muda, untuk mengenali pelanggaran pada anak.

“Dan gak kalah penting adalah mereka ini kita kuatkan juga bagaimana cara menangani kalau menemukan temuan kasus. Kebanyakan ini masyarakat malu dan memilih diam, padahal harusnya langsung dilaporkan ke pihak P2TP2A Kabupaten Ciamis, “tambah Mamay. Sampai saat ini, yang paling sering terjadi di Kabupaten Ciamis, menurut Mamay, terkait pengasuhan dan penelantaran akan akibat perceraian. Di bulan September, pihaknya mendapati dua kasus demikian. Belum lagi kasus-kasus pelecehan seksual yang sekarang grafiknya cukup meningkat. “Di sini juga penting keterlibatan masyarakat yang pasti memiliki tetangga, untuk mengawal jangan sampai lagi ada anak-anak yang menjadi korban penelantaran dan pelecehan seksual, “ katanya. (dian)
Share this article :

Posting Komentar

NUSANTARA BERSATU

EDISI TABLOID CERDAS

EDISI TABLOID CERDAS
 
Support : Creating Website | Lawupost | Lawupost Template
Copyright © 2011. Lawu Post - All Rights Reserved
Template Created by Creating Website Published by Lawupost Template
Proudly powered by Lawupost