Jakarta (LawuPost.Com) Badan
Keamanan Laut RI menangkap 2 buah kapal yang diduga melakukan kegiatan
ilegal BBM di perairan Tanjung Priok, Jakarta Utara, Sabtu malam
(10/11/2018). Kronologi kejadian pada hari Sabtu 10 November 2018,
skitar pukul 21.00 Wib di perairan Tanjung Priok pada posisi 06.04.255 S
- 106.53.297 T, Peltu Saa Sri Pujiono Bintara Utama (Bama) KN Belut
Laut - 4806 selaku ketua tim pemeriksa melaksanakan perintah langsung
dari Komandan KN Belut Laut Komisaris Polisi Heni Mulyono, S.T., untuk
melakukan pengawasan dan proses pemeriksaan terhadap sebuah kapal
jenis Motor Tanker MT Nusantara Bersinar berbendera Indonesia, GT 1130,
dengan tanda selar No. 3516/BC 2011 PST NO: 6654/L.
KM
Nusantara Bersinar dinahkodai Eko Yulianto Warga Negara Indonesia
(WNI), diawaki 17 Anak Buah Kapal (ABK), saat ditangkap kapal MT
Nusantara Bersinar disandari oleh kapal SPOB Michael 6, yang diduga akan
melakukan bunker minyak jenis HSD sebanyak 50 Kilo Liter. Hasil
pemeriksaan petugas Bakamla RI dan pengakuan dari nahkoda SPOB Michael 6
tidak dapat menunjukkan dokumen kapal dan muatan minyak HSD tersebut.
Saat
ini petugas Bakamla RI sedang mendalamami pelanggaran yang dilakukan
kapal SPOB Michael 6 milik Daved, dinahkodai Sally Putri Anugerah Eni
Sambul (WNI) dengan jumlah ABK delapan orang. Kapal pengangkut BBM ini
memiliki bobot 128 Gros Tonage. Ketika ditangkap kapal sedang melakukan
loading BBM bahan bakar jenis HSD, pada posisi 06.06.200 S -
106.53.380 T.
Dari hasil
pemeriksaan tersebut kedua kapal baik SPOB Michael 6 maupun KM Nusantara
Bersinar melakukan pengisian BBM jenis HSD Pertamina di laut tanpa
dilengkapi surat izin yang sah. Untuk mempertanggung jwabkan
perbuatannya kedua kapal dikawal menuju perairan Teluk Jakarta guna
menjalani proses hukum lebih lanjut.
Autentikasi:
Kasubbag Humas Bakamla RI, Mayor Marinir Mardiono
_____________________________
Team Redaksi www.lawupost.com
Reporter/Editor : Yudi