Humas Bakamla RI (LawuPost.Com) Bakamla RI bersama TNI AL dan KKP mengamankan
pemulangan 239 ABK berkewarganegaraan Vietnam berstatus non justisia (bukan
tersangka) melalui jalur laut, serah terima dilaksanakan oleh KN 4806 Belut
Laut dan KP Orca 2 kepada kapal Vietnam Coast Guard 8001 di Perairan Batam,
Rabu (4/10/2017).
Hal itu dikatakan Plt. Deputi Operasi dan Latihan
Bakamla RI Laksma TNI Rahmat Eko Rahardjo, S.T., M.Tr(Han).
Lebih lanjut dijelaskan pula, anak buah kapal yang
dipulangkan tersebut merupakan nelayan Vietnam yang ditangkap Bakamla RI, TNI
AL, dan KKP karena melakukan penangkapan ikan secara illegal di perairan
Indonesia, dan telah menjalani proses yang berlaku sehingga dapat dipulangkan
ke negara asal.
Sekira pukul 2 dini hari tadi kapal VCG 8001 datang
menjemput, dan dilakukan pengawalan kapal menuju titik pertemuan guna proses
pemindahan ABK di lokasi yang telah disepakati sebelumnya. Pukul 07.00 WIB ABK
Vietnam mulai dipindahkan dari kapal Indonesia ke kapal VCG di titik temu di
Perairan Batam, dan selanjutnya kapal dikawal hingga perbatasan.
Kasubdit Operasi dan Pemantauan KKP Rahman juga
mengungkapkan, melalui koordinasi dan kerjasama yang baik antara PSDKP dengan Bakamla
RI, TNI AL, dan instansi terkait, sehingga ABK Non Justisia berkewarganegaraan
Vietnam dapat dipulangkan. Selain itu pemulangan para ABK ini juga
dikoordinasikan pula dengan Ditjen Imigrasi, Kemenkumham, serta Kemenlu.
Pemulangan ABK WNA berstatus non justisia sesuai
dengan pasal 83a ayat 1 UU Nomor 45 tahun 2009 tentang perubahan atas UU Nomor
31 tahun 2004 tentang perikanan yang menyebutkan selain yang ditetapkan sebagai
tersangka dalam tindak pidana perikanan atau tindak pidana lainnya, awak kapal
lainnya dapat dipulangkan termasuk yang berkewarganegaraan asing.
Autentikasi : Kasubbag Humas Bakamla RI, Mayor Mar Mardiono