Selamat Datang Di Website Lawupost.com (Menyatukan Inspirasi Dan Motivasi) Sebanyak 86.410 Warga Jadi Sasaran Pemberian Vaksin Campak | Lawu Post

Sebanyak 86.410 Warga Jadi Sasaran Pemberian Vaksin Campak

Rabu, 13 September 20170 comments

Pangandaran (LawuPost.Com) - Berdasarkan data di Dinas Kesehatan Kabupaten Pangandaran tercatat sebanyak 86.410 orang mulai dari usia 9 bulan hingga 15 tahun merupakan sasaran untuk diberi vaksin campak-measles rubella (MR). Demikian hal itu dikatakan Kepala Dinas Kesehatan Kabupaten Pangandaran, Yani Achmad Marzuki seusai pelaksanaan pencanangan kampanye campak-rubella yang digelar di SMP Negeri 1 Cimerak.

Kampanye tersebut dihadiri dan diresmikan oleh Bupati Pangandaran, H. Jeje Wiradinata dan istri sebagai Ketua Tim Penggerak Keluarga Kabupaten Pangandaran, Hj. Ida Nurlaela dilanjutkan dengan pemberian suntikan vaksin campak-rubella kepada ratusan pelajar oleh tim kesehatan dari Puskesmas setempat. “Melalui program nasional maka pemberian vaksin dilakukan di Pangandaran mulai Agustus hingga September dari jumlah pendataan 86.410 orang, mulai sembilan bulan hingga 15 tahun, jumlah sasaran tersebut melebihi jumlah proyeksi yaitu sebanyak 85.961 orang. Itu malah bagus, paling kalau dari pihak pemerintah daerah hanya melakukan pengobatan apabila ada dampak dari pemberian vaksin tersebut, karena program imunisasi campak-rubella itu bantuan dari pemerintah pusat,” ujar Yani Achmad.

Untuk pelaksanaan kampanye dan pemberian campak-rubella di bulan Agustus khusus untuk pelajar mulai dari PAUD hingga SMP, sedangkan untuk balita melalui pos Yandu di tiap-tiap desa. Yani Achmad menjelaskan, campak merupakan penyakit yang sangat mudah menular dan disebabkan oleh virus dengan masa inkubasi rata-rat 8-13 hari. Adapun gejala penyakit campak, adalah demam, bercak kemerahan pada kulit (rash) disertai dengan batuk dan pilek. “Akan tetapi sangat berbahaya apabila disertai dengan komplikasi pneumonia, diare, meningitis dan bahkan dapat menyebabkan kematian, “ ungkapnya.

Bahkan penyakit ini, kata Yani Achmad, sangat berpotensi menjadi wabah apabila cakupan imunisasi rendah dan herd immunity tidak terbentuk. Sementara untuk Rubella, adalah penyakit akut dan ringan yang sering menginfeksi anak dan dewasa muda yang rentan. Akan tetapi yang menjadi perhatian dalam kesehatan masyarakat adalah efek teratogenik apabila rubella ini menyerang pada wanita hamil pada trimester pertama. “Infeksi rubella yang terjadi sebelum konsepsi dan selama awal kehamilan dapat menyebabkan abortus, kematian janin atau sindrom rubella congenital (Congenital Rubella Syndrome/CRS) pada bayi yang dilahirkan, “ tuturnya.

Sedangkan tujuan dari pelaksanaan kegiatan ini kata Yani, tercapainya eliminasi campak dan pengendalian rubella /CRS tahun 2020. Menurunkan angka kesakitan akibat campak, memutuskan mata rantai sirkulasi virus rubella. Menurunkan angka kejadian CRS kampanye imunisasi Measles Rubella (MR), adalah suatu upaya untuk memutuskan transmisi penularan virus campak dan rubella pada anak usia 9 bulan sampai dengan di bawah 15 tahun, tanpa mempertimbangkan status imunisasi sebelumnya. Imunisasi ini sifatnya wajib dan tidak memerlukan individual informed consent.

Target cakupan kampanye imunisasi MR, minimal 95 persen. Untuk itu diperlukan strategi agar berhasil mencapai target yang diharapkan. Pelaksanaan kampanye imunisasi MR dibagi menjadi 2 tahap. Tahap pertama bulan Agustus 2017 pemberian imunisasi MR di seluruh sekolah yang terdiri dari sekolah Pendidikan Anak Usia Dini (PAUD), Taman Kanak-Kanak, SDMI/sederajat, SDLB dan SMP/MTs/sederajat dan SMPLB. Tahap kedua bulan September 2017 pemberian imunisasi di pos-pos pelayanan imunisasi lainnya seperti Posyandu, Polindes, Poskesdes, Puskesmas, Puskesmas pembantu, rumah sakit dan fasilitas pelayanan kesehatan lainnya. (mamay)
Share this article :

Posting Komentar

NUSANTARA BERSATU

EDISI TABLOID CERDAS

EDISI TABLOID CERDAS
 
Support : Creating Website | Lawupost | Lawupost Template
Copyright © 2011. Lawu Post - All Rights Reserved
Template Created by Creating Website Published by Lawupost Template
Proudly powered by Lawupost