Puspen TNI (LawuPost.Com) Proses penyelidikan
dan penyidikan kasus pengadaan pesawat Helikopter AW-101 TNI AU TA. 2016 sebagai
transparansi TNI dalam penegakkan hukum guna mewujudkan TNI yang bersih dan terbebas
dari Kolusi, Korupsi dan Nepotisme (KKN).
Hal tersebut disampaikan Komandan
POM TNI Mayjen TNI Dodik Wijanarko didampingi Kapuspen TNI Mayjen TNI Wuryanto pada
saat Jumpa Pers dengan media massa, bertempat di The Stone Hotel,
Jl. Raya Pantai Kuta, Banjar Legian Kelod, Bali, Jumat (4/7/2017).
“Seluruh aparatur pengawasan dan
penegakkan hukum di lingkungan TNI berkomitmen untuk melakukan proses hukum
terhadap berbagai dugaan penyimpangan yang berpotensi menimbulkan kerugian
negara,” tegas Komandan POM TNI.
Lebih lanjut Mayjen TNI Dodik Wijanarko
menyampaikan bahwa POM TNI telah menetapkan Marsda TNI S.B. sebagai tersangka
dan peningkatan statusnya dari penyelidikan menjadi penyidikan. Dengan demikian
sampai hari ini POM TNI telah menetapkan lima orang tersangka dari oknum TNI
dalam kasus pengadaan pesawat Helikopter AW-101. “Dalam pemeriksaan terhadap
para saksi, tersangka menyatakan akan bertanggung jawab atas pengadaan yang
dikategorikan abnormal dan atau tidak sesuai dengan ketentuan yang berlaku,”
ujarnya.
“Barang bukti uang yang diamankan atau disita melalui pemblokiran
rekening BRI a.n Diratama Jaya Mandiri selaku penyedia barang sebesar Rp. 139 miliar
lebih. Demikian juga penyidik POM TNI telah melakukan penyitaan uang sebesar Rp.
7,33 milyar dari Letkol Adm W.W. pejabat pemegang kas yang telah ditetapkan
sebagai tersangka,”
ucap Mayjen TNI Dodik
Wijanarko.
Komandan POM TNI mengatakan bahwa atas perbuatan
melawan hukum yang dilakukan oleh tersangka maka diancam
dengan hukuman pidana penjara
paling rendah 4 tahun dan paling lama 20 tahun dan denda paling sedikit Rp. 200
juta dan paling banyak Rp. 1 milyar.
“Penetapan tersangka ini masih
bersifat sementara, karena penyidik POM TNI masih terus melakukan berbagai
upaya agar perkara ini dapat diselesaikan secara tuntas, transparan,
profesional dan proposional, sehingga dapat mewujudkan rasa keadilan bagi semua,”
tutup Komandan POM
TNI.
Autentikasi : Kabidpenum
Puspen TNI, Kolonel Inf Bedali Harefa, S.H.
Posting Komentar