Selamat Datang Di Website Lawupost.com (Menyatukan Inspirasi Dan Motivasi) 2017, Jatah Rasta Kabupaten Ciamis sebanyak 84.940 Keluarga | Lawu Post

2017, Jatah Rasta Kabupaten Ciamis sebanyak 84.940 Keluarga

Kamis, 20 April 20170 comments

Ciamis (LawuPost) - Setelah mengalami keterlambatan, rumah tangga sasaran penerima manfaat (RTS PM) Kabupaten Ciamis, akhirnya menerima beras sejahtera (Rasta), Rabu, (15/3). Jatah atau pagu Rasta Ciamis Tahun 2017 hanya sebanyak 84.940 keluarga penerima manfaat. Jumlah tersebut lebih sedikit dibandingkan pagu beras rakyat miskin (Raskin) yang jumlahnya mencapai 94.387 rumah tangga sasaran penerima manfaat (RTS PM). Penurunan jumlah sesuai dengan daftar yang diterbitkan oleh Kementerian Sosial.

Peluncuran penyaluran Rastra berlangsung oleh Wakil Bupati Ciamis, H. Oih Burhanudin, dari halaman Pendopo Kabupaten Ciamis. Sebanyak enam truk sarat muatan Rastra langsung melakukan penyaluran sampai di titik distribusi di kecamatan. Sasaran pertama adalah tiga kecamatan yakni Kecamatan Ciamis, Kecamatan Cikoneng dan Kecamatan Sindangkasih. "Seperti sebelumnya, pemerintah Kabupaten Ciamis juga kembali memberikan subsidi sebesar Rp 1.000 per kilogram, ditambah subsidi angkutan hingga titik bagi di RT atau RW sebesar Rp 200, sehingga keluarga penerima manfaat hanya membayar Rp 600 per kilogram," tutur Wakil Bupati Ciamis, H. Oih Burhanudin.

H. Oih mengatakan program Raskin maupun Rastra saat ini, tidak hanya memberi manfaat langsung bagi keluarga penerima manfaat. Akan tetapi juga memberi dampak positif terhadap stabilisasi harga beras. "Program tersebut merupakan penanggulangan kemiskinan berbasis bantuan dan perlindungan sosial, bagi masyarakat berpendapatan rendah. Kami juga berupaya melalui APBD untuk terus menambah subsidi sehingga diharapkan pada waktunya menjadi gratis," ujarnya.

H. Oih menyatakan penyaluran Rastra harus dilaksanakan tepat waktu setiap bulan. Selain itu juga kualitasnya memenuhi standar beras yang telah ditetapkan, tepat jumlah keluarga penerima manfaat, mendapatkan Rastra sebanyak 15 kilogram selama 12 bulan. "Rastra harus sesuai standar. Apabila terjadi ketidaksesuaian kualitas, segera dilakukan penukaran kembali. Pihak Bulog wajib segera melakukan penggantian," kata H. Oih.

Sementara itu, Ketua Tim Koordinasi Program Subsidi Beras Sejahtera yang juga Asisten Daerah II Ciamis, H.M Soekiman mengungkapkan, adanya penurunan jumlah keluarga penerima manfaat Rastra 2017 dibandingkan rumah tangga sasaran penerima manfaat tahun 2016. Tahun 2017 turun sebanyak 9.438, sehingga menjadi 84.940 KPM. "Tahun ini penyaluran subsidi Rastra mengalami keterlambatan karena pemerintah pusat mulai memberlakukan uji coba transformasi subsidi Rastra secara bertahap menjadi bantuan pangan non tunai yang diberlakukan di beberapa kota," kata H.M Soekiman. (mamay)
Share this article :

Posting Komentar

NUSANTARA BERSATU

EDISI TABLOID CERDAS

EDISI TABLOID CERDAS
 
Support : Creating Website | Lawupost | Lawupost Template
Copyright © 2011. Lawu Post - All Rights Reserved
Template Created by Creating Website Published by Lawupost Template
Proudly powered by Lawupost