Lantamal V (LawuPost) Ratusan prajurit dan PNS Pangkalan Utama TNI AL V (Lantamal V) mengikuti Jam Komandan Pembinaan Personel Fungsi Komando mengenai keankuman di jajaran TNI AL yang disampaikan Kadiskum Lantamal V Letkol Laut (KH) Ida Kade Sadnyana, SH, Kamis (30/3).

Kegiatan tersebut diawal penyampaian awal oleh Kadiskum Lantamal V dilanjutkan bahasan mendalam oleh tim Diskum, Kapten Laut (KH) Sirojuddin, S.H., M.H. dengan materi Perkasal no 24 tahun 2016

Atasan yang berhak menghukum atau Ankum lanjut Sirojudin, adalah atasan yang diberikan kewenangan menjatuhkan hukuman disiplin militer kepada bawahan yang berada di bawah wewenang komandonya.
“Jadi Perkasal no 24 tahun 2016 ini merupakan penyempurnaan atau revisi dari

Kewenangan Ankum dibagi menjadi tiga, berwenang penuh artinya menjatuhkan semua jenis hukuman disiplin kepada para prajurit dibawah komandonya. Ankun juga berwenang terbatas, artinya menjatuhkan semua jenis hukuman disiplin kepada para prajurit dibawah komandonya kecuali penahanan berat terhadap perwira.
Selain itu Ankum juga berwenang sangat terbatas, artinya menjatuhkan hukuman disiplin tegoran dan penahanan ringan kepada bintara dan tantama prajurit dibawah komandonya.
Siroj juga menyampaikan perbedaan Ankum dengan Papera. Ankum adalah atasan yang diberikan kewenangan menjatuhkan hukuman disiplin militer kepada bawahan yang berada dibawah wewenang komandonya yang melakukan pelanggaran displin.
Sedangkan Papera adalah perwira yang oleh atau berdasarkan undang-undang mempunyai wewenang untuk menentukan perkara pidana yang dilakukan oleh prajurit dibawah komandonya diserahkan kepada atau diselesaikan diluar pengadilan dalam lingkungan peradilan militer atau peradilan umum.
Sebelum mengakhiri penyuluhan hukum, Kadiskum memberikan kesempatan kepada seluruh anggota untuk bertanya. Dengan penuh antusias para anggota bertanya tentang berbagai macam permasalahan yang dihadapi maupun perkembangan tentang kasus-kasus yang menonjol.(***)