Selamat Datang Di Website Lawupost.com (Menyatukan Inspirasi Dan Motivasi) Binpers Fungsi Komando, Diskum Lantamal V Sosialisasikan tentang Ankum | Lawu Post

Binpers Fungsi Komando, Diskum Lantamal V Sosialisasikan tentang Ankum

Kamis, 30 Maret 20170 comments

Lantamal V (LawuPost) Ratusan prajurit dan PNS Pangkalan Utama TNI AL V (Lantamal V) mengikuti Jam Komandan Pembinaan Personel Fungsi Komando mengenai keankuman di jajaran TNI AL yang disampaikan Kadiskum Lantamal V Letkol Laut (KH) Ida Kade Sadnyana, SH, Kamis (30/3).

Kegiatan tersebut diawal penyampaian awal oleh Kadiskum Lantamal V dilanjutkan bahasan mendalam oleh tim Diskum,  Kapten Laut (KH) Sirojuddin, S.H., M.H. dengan materi Perkasal no 24 tahun 2016
tentang atasan yang berhak menghukum (Ankum)  di Gedung Serba Guna Mako Lantamal V Surabaya.

Atasan yang berhak menghukum atau Ankum lanjut Sirojudin,  adalah atasan yang diberikan kewenangan menjatuhkan hukuman disiplin militer kepada bawahan yang berada di bawah wewenang komandonya.

“Jadi Perkasal no 24 tahun 2016 ini merupakan penyempurnaan atau revisi  dari
perkasal sebelumnya Perkasal tentang Ankum no 31/ XII/ 2011 karena sudah tidak sesuai dengan ketentuan tentang produk hukum dan perkembangan organisasi TNI AL” ujar Siroj sapaan akrab Kaurbingakkum Diskum Lantamal V ini.

Kewenangan Ankum dibagi menjadi tiga, berwenang penuh artinya menjatuhkan semua jenis hukuman disiplin kepada para prajurit dibawah komandonya. Ankun juga berwenang terbatas, artinya menjatuhkan semua jenis hukuman disiplin kepada para prajurit dibawah komandonya kecuali penahanan berat terhadap perwira.

Selain itu Ankum juga berwenang sangat terbatas, artinya menjatuhkan hukuman disiplin tegoran dan penahanan ringan kepada bintara dan tantama prajurit dibawah komandonya.
Siroj juga menyampaikan perbedaan Ankum dengan Papera. Ankum adalah atasan yang diberikan kewenangan menjatuhkan hukuman disiplin militer kepada bawahan yang berada dibawah wewenang komandonya yang melakukan pelanggaran displin.

Sedangkan Papera adalah perwira yang oleh atau berdasarkan undang-undang mempunyai wewenang untuk menentukan perkara pidana yang dilakukan oleh prajurit dibawah komandonya diserahkan kepada atau diselesaikan diluar pengadilan dalam lingkungan peradilan militer atau peradilan umum.

Sebelum mengakhiri penyuluhan  hukum, Kadiskum memberikan kesempatan kepada seluruh anggota untuk bertanya. Dengan penuh antusias para anggota bertanya tentang berbagai macam permasalahan yang dihadapi maupun perkembangan tentang kasus-kasus yang menonjol.(***)
Share this article :

Posting Komentar

NUSANTARA BERSATU

EDISI TABLOID CERDAS

EDISI TABLOID CERDAS
 
Support : Creating Website | Lawupost | Lawupost Template
Copyright © 2011. Lawu Post - All Rights Reserved
Template Created by Creating Website Published by Lawupost Template
Proudly powered by Lawupost