Selamat Datang Di Website Lawupost.com (Menyatukan Inspirasi Dan Motivasi) Silaturahmi Komunitas Penyidik Di Wilayah Kodam III/SLW | Lawu Post

Silaturahmi Komunitas Penyidik Di Wilayah Kodam III/SLW

Rabu, 30 Desember 20150 comments

Bandung (LawuPost) III/Slw merupakan Satuan Badan Pelaksana Kodam III/Slw, melaksanakan operasi Yustisi TA.2015, sesuai kebijakan Komando atas bekerja sama dengan pihak Oditur Militer, Oditur Militer Tinggi,Pengadilan Militer, Pengadilan Militer Tinggi,Hukum Kodam III/Slw dan Instansi terkait lainnya dalam rangka percepatan proses penyelesaian perkara yang terjadi diwilayah hukum Kodam III/Slw.

Silaturahmi Komunitas Hukum merupakan Salah satu media Diskusi untuk memaksimalkan Proses penyidikan dan sebagai bahan Evaluasi Tekhnis dibidang Penyidikan. Yang bermaksud memberikan gambarab tentang proses penyelesaian perkara yang dilaksanakan oleh Pomdam III/Slw yang terjadi diwilayah hukum Kodam III/Slw, dengan tujuan sebagai bahan masukan kepada peserta komunitas hukum, dalam rangka sinergitas percepatan proses penyelesaian perkara.

Acara tersebut diatas dilaksanakan pada hari Selasa tanggal 29 Desember 2015, mulai pukul 09.00 sampai dengan 12.00, yang diisi pemaparan dari Kasi Idik Pomdam III/Slw, Kaotmilti I Jakarta, Kadilmil II-09 Bandung, Kaotmil II-09 Bandung, Kakumdam III/Slw dan Sambutan dari Danpomdam III/Slw.

Kasi Idik Pomdam III/Slw memaparkan tentang Gambaran Tingkat keadaan Disiplin dan tata Tertib Prajurit TNI – AD diwilayah Kodam III/Slw dari Hasil kegiatan Penegakkan hukum disiplin dan tata tertib TA.2015, terdapat data bahwa Tindak pidana maupun pelanggaran tidak terjadi kenaikan/penurunan ( tetap 292 Perkara ) namun telah terjadi tindak pidana yang menonjol secara kualitas ( 2 Perkara Pembunuhan ), Keadaan Perkara TA.2015 yaitu : Sisa Perkara TA.2104 sebanyak 19 Perkara, Masuk TA.2105 sebanyak 273 Perkara, Sisa dan masuk sebanyak 292 Perkara, penyelesaian perkara sebanyak 287 Perkara sehingga sisa perkara sebanyak 5 Perkara ( Sumber Laptah Idik TA.2015),  Data Perkara menurut Golongan pangkat : Pamen sebanyak 10 Perkara, Pama sebanyak 40 Perkara, Bintara sebanyak 104 Perkara dan Tamtama sebanyak 138 Perkara. ( Sumber Laptah Idik TA.2015). Dalam pemaparan Kasi Idik menjelaskan Pokok-Pokok Masalah dalam proses Penyidikan, antara lain : Ankum melimpahkan Perkara ke Polisi Militer tanpa menunjuk Saksi Pelapor, Keterlambatan Penunjukan PH sehingga memperlambat Proses penyelesaian perkara, Masih ditemukan perkara Pidana yang tidak segera dilimpahkan atau bahkan tidak dilimpahkan oleh Komandan kesatuannya kepada Penyidik Polisi Militer, Polisi Militer Angkatan Darat tidak memmiliki kewenangan untuk menutup atau menghentikan suatu perkara pidana ( SP 3 ) dan Eksistensi peradilan militer khususnya Polisi Militer belum diakui oleh Badan / Instansi tertentu ( seperti : Perbankan dan Telkomsel ). Pemaparan Kasi Idik diakhiri dengan Proses Perkara Letkol CZI Syafril Hidayat,PSC M.Sc Pamen Kostrad.

Sambutan dan tanggapan Kaotmil I Jakarta yang diwakilkan kepada  Waka Otmil I Jakarta bahwa Terkait Perkara Letkol CZI Syafril sudah ada putusan tetapi belum final karena ada beberapa persratan formal yang perlu dilengkapi sehingga apabila upaya memenuhi syarat tersebut tidak dapat dilakukan makan kembalikan perkara tersebut ke Otmil II Jakarta dilengkapi dengan penjelasan.

Pemaparan Kadilmil II-09 Bandung yang didelegasikan kepada Waka Dilmil II-09 Bandung sebagai berikut : SOP Dilmil II-09 Bandung apabila perkara lebih darib 6 bulan harus segera diselesaikan, Untuk mempercepat Proses perkara Desersi in Absensia cukup ada jawaban dari Kesatuannya, bahwa tidak dapat menghadirkan tersangka setelah 3 kali panggilan kepada Tersangka, apabila ada perkara yang dikembalikan maka ikuti arahan yang ada didalam surat pengembalian  tersebut, Masih adanya keterlambatan Skep Penahanan dari Papera, Masalah keterangan Saksi masih ada yang diperiksa tidak mengetahui langsung atau keterangan dari orang lain, Tingkatkan Koordinasi antara Penyidik, Otmil dan Dilmil untuk penanganan perkara.

Selanjutnya Pemaparan dan sambutan dari Kaotmil II-09 Bandung Kolonel Laut E.Suahaimi,SH sebagai berikut : Apabila ada temuan Wasrik yang sifatnya Pidana maka seharusnya Wasrik tersebut yang mengadu atau menjadi Pelapor katena yang menemukan dan mengetahui masalah tersebut, Tentang Kasus Penusukan amggota Paspampres yang di Bogor lakukan pemeriksaan secara teliti maka Kasus ini akan menemui titik terang dan dapat ditemukan pelaku penusukan, untuk pembuktian IT maka yakinkan Instansi yang terkait dengan perkara tersebut, lakukan penyitaan Handphone dan periksa orang-orang yang bersama korban sebelum kejadian. Kendala Otmil tentang Tersangka yang pindah satuan, lokasi tersangka dan Saksi yang jauh memerlukan biaya besar, terpidana Sakit sehungga menghambat percepatan penyelesaian sidang yang bersangkutan, untuk menghindari pengembalian perkara koordinasikan dengan Otmil, ada rekomendasi satuan yang meminta untuk dipecat terhadap anggotanya namun Otmil akan mempertimabngkan rekomendasi tersebut sesuai fakta, terakhir permohonan Grasi Kopral Edi Sampak ditolak, karena sudah diajukan 2 kali ditolak maka haruis di eksekusi.

Berikutnya Paparan dari Kakumdam III/Slw yang diwakilkan kepada Wakakumdam III/Slw yaitu Tentang bantuan hukum bagi Prajurit TNI yang terkait Tindak pidana, Surat Edaran M.A Nomor 2 tahun 1971 tentang PNS/Militer yang melakukan sebagai Pembela/Penasehat Hukum dimuka persidangan, Yang berhak seperti bantuan hukum, Prajurit, Prajurit Siswa, keluarga Prajurit  ( anak,istri/suami,orang tua/mertua), diluar perawatan kedinasan PNS TNI beserta keluargan,Purnawirawan TNI,PNS TNI dan keluarganya. Untuk bantuan penasehat hukum dilakukan koordinasi dengan Kumdam  untuk percepatan penyidikan perkara anggota TNI, Masih ada satuan yang belum mengetahui hak anggotanya yang berhak mendapatkan penasehat hukum terhadap perkaranya. Bantuan hukum juga untuk perkara Perdata,TUN,Nikah talak rujuk,Pengadilan Niaga,Pajak dan Pengadilan Komisi informasi pusat. (Pendam III/Siliwangi/Rega)
Share this article :

Posting Komentar

NUSANTARA BERSATU

EDISI TABLOID CERDAS

EDISI TABLOID CERDAS
 
Support : Creating Website | Lawupost | Lawupost Template
Copyright © 2011. Lawu Post - All Rights Reserved
Template Created by Creating Website Published by Lawupost Template
Proudly powered by Lawupost