-->

Notification

×

Iklan

Indeks Berita

Tag Terpopuler

Seorang Komplotan Ciricit Dibekuk Polres Ciamis

Jumat, 10 Februari 2017 | 09.53 WIB Last Updated 2017-02-10T17:53:44Z
Ciamis (LawuPost) - Satuan Reserse Kriminal Polres Ciamis berhasil meringkus WH (18), salah seorang anggota komplotan pencuri sepeda motor yang sudah melakukan aksinya di 55 tempat di wilayah Priangan Timur dan Bandung. Polisi terpaksa memuntahkan timah panas di kaki kanan WH karena berusaha melarikan diri saat akan ditangkap di wilayah Bekasi.
 
 “Seluruhnya ada enam tersangka warga Tasikmalaya. Mereka mengatasnamakan diri kelompok ciricit. Satu orang berinisial SS tewas setelah dihakimi masa diwilayah Kecamatan Cijulang, satu berhasil diamankan berinisial WH yang melarikan diri ke wilayah Bekasi. Sementara empat orang masuk dalam DPO (Daftar Pencarian Orang), “ujar Wakapolres Ciamis, Imam Rahman saat ekspos di Mapolres Ciamis.

Imam menegaskan, selain berperan selaku Joki, WH juga berperan sebagai pelaku pencurian dengan kemampuan menggunakan leter T. Dari 55 tempat kejadian perkara, Satreskrim Polres Ciamis baru bisa mengumpulkan 11 barang bukti berbagai jenis sepeda motor dalam kurun waktu 10 hari.
 
 “Satu unit barang bukti kendaraan honda beat yang dicuri di wilayah Pangandaran sudah diketahui pemiliknya warga Kecamatan Rancah dan langsung diserahkan. Masyarakat yang menjadi korban pencurian bisa melihat barang bukti kendaraan di Mapolres Ciamis, jika bisa menunjukan bukti kepemilikan kendaraan bisa diambil, “ujar Imam.

Modus operandi yang dilakukan komplotan ciricit, kata Imam, dengan merusak kunci kontak sepeda motor menggunakan kunci leter T. Sasarannya sepeda motor yang berada di area parkir dan di halaman rumah, pusat keramaian dan perbelanjaan. Mereka membentuk komplotan saat sama-sama mendekam di lembaga pemasyarakatan.
 
 “Anggota komplotan ciricit ini bertemu saat di lembaga pemasyarakatan. Kemudian bertukar pikiran dan setelah keluar bersama-sama kembali melakukan aksi curanmor, “ujar Imam. Akibat perbuatannya pelaku kenakan pasal 363 KUH Pidana tentang tindak pidana pencurian dengan pemberatan. Dengan ancaman hukuman maksimal 9 tahun penjara. (mamay)