Puspen TNI (LawuPost) Upaya penanggulangan
dalam mengatasi aksi-aksi terorisme yang terjadi di Indonesia, dapat
tercapai melalui
sinergitas seluruh institusi Negara dan masyarakat dengan berpedoman pada
Undang-Undang serta mengedepankan kedaulatan Negara. Demikian
disampaikan Panglima TNI Jenderal TNI Gatot Nurmantyo usai melaksanakan
pertandingan sepakbola eksekutif dengan awak media di Lapangan Sepak Bola Mabes
TNI, Cilangkap, Jakarta Timur, Jumat (21/10/2016).
Menurut Jenderal TNI Gatot Nurmantyo secara internal TNI telah
berupaya melaksanakan tindakan preventif cegah dini dan deteksi dini dalam
rangka menangkal radikalisme melalui satuan teritorial dan intelijen. “TNI mempunyai
Babinsa, Koramil, Kodim dan Intelijen di daerah, kita lakukan pendataan
walaupun dalam kondisi terbatas, kita ikut bersama-sama santri di pesantren dan
secara perlahan-lahan merubah, apabila ada doktrin yang salah,” ungkapnya.
Lebih lanjut Panglima TNI mengatakan bahwa, penanggulangan terorisme
optimis dapat diatasi apabila Undang-Undang terorisme direvisi, definisi seharusnya
adalah kejahatan terhadap negara, namun apabila tidak ada perubahan maka hanya
menunggu waktu saja masyarakat Indonesia menjadi korban.
“Kita sudah mempunyai lembaga BNPT yang melakukan penanggulangan
aksi teroris, di bawahnya ada Kepolisian, ada Ormas-Ormas dan masyarakat, semua
komponen bangsa harus dilibatkan bersama-sama, tidak bisa hanya satu Institusi
saja yang mengatasi aksi teroris,” tutur Jenderal TNI Gatot Nurmantyo.
Dalam kesempatan tersebut, Panglima TNI menjelaskan bahwa upaya konkrit
penanggulangan terorisme secara dini, dapat diawali dengan menggerakan warga
dan perangkatnya dalam lingkungan kecil sebagai ujung tombak, mata dan telinga
negara dengan menggalakkan kembali temu cepat dan lapor cepat.
“Ada Babinsa, Kamtibnas, Kepala Desa dan Lurah, jumlahnya hampir 300
ribuan, jika dikumpulkan akan menjadi potensi yang luar biasa sebagai mata dan
telinga. Seperti kita ketahui bahwa dulu ada wajib lapor, unjung tombak kita
ini benar-benar dimanfaatkan dan dikoordinir, sehingga seluruh informasi
dapat diketahui dengan cepat,” ujar Jenderal TNI Gatot Nurmantyo.
Panglima TNI menekankan bahwa, esensi penting dari langkah awal
penanggulangan terorisme adalah kesepakatan perubahan definisi teroris tersebut
menjadi kejahatan terhadap Negara, sehingga tidak ada kesempatan bagi teroris
mengembangkan diri. “Undang-Undang teroris saat ini memberikan kesempatan bagi
teroris untuk tempat yang paling aman di Indonesia. Oleh karena itu, definisi
teroris harus dirubah menjadi kejahatan terhadap negara, kalau bangsa ini ingin
selamat,” tegasnya.
Panglima TNI Jenderal TNI Gatot Nurmantyo menyampaikan bahwa,
perubahan Undang-Undang terorisme memiliki peran vital sebagai pedoman
konstitusional untuk memberantas eksistensi teroris dan dalam pelaksanaannya
TNI selalu siap dalam rangka menjaga kedaulatan negara. “Kita doakan
saja Undang-Undang teroris bisa mengamankan bangsa ini dari teroris,” tandasnya.
Autentikasi :
Kabidpenum
Puspen TNI, Kolonel Inf Bedali Harefa, S.H.