Humas Bakamla RI (LawuPost) Dalam kurun waktu Januari hingga
Juni 2016, Badan Keamanan Laut Republik Indonesia (Bakamla RI) berhasil
menangkap dan memproses 27 kapal yang melakukan tindak pidana di laut.
Hal tersebut diungkapkan Kepala Unit Penindakan Hukum
(Kepala UPH) Bakamla RI Brigadir Jenderal Polisi Drs. Arifin, M.H., saat
ditemui di Kantor Pusat Bakamla RI, Jl. Dr. Sutomo-11, Jakarta Pusat, Senin
(11/7/2016).
Menurutnya, tindak pidana yang dilakukan kapal-kapal
tersebut meliputi illegal fishing, illegal logging, penyelundupan
narkotika, penyelelundupan rokok, penyelundupan solar, penyelundupan CPO,
penyelundupan pasir timah, ketidaklengkapan dokumen pelayaran, dll.
“Dari 27 kapal yang ditangkap, 8
kapal di antaranya hingga saat ini masih dalam proses pemeriksaan, 2 kapal
telah dijatuhi hukuman,” katanya.
Penangkapan berhasil dilakukan sebagai hasil Operasi
Nusantara I sampai V yang digelar Bakamla di tiga wilayah yang ada, Zoma
Maritim Barat yang bermarkas di Batam, Tegah di Manado, dan Timur di Ambon.
Keberhasilan Operasi Nusantara I sampai V yang digelar
Bakamla tidak terlepas dari peran unsur-unsur kapal stakeholder yang
terlibat dari instansi yang bertugas di laut, baik TNI AL, Polisi Air,
Kementerian Kelautan dan Perikanan, Bea Cuka, KPLP, Kementerian Perhubungan,
dan lainnya.
Sementara itu Kepala Bakamla Laksamana Madya TNI Ari
Soedewo, S.E., M.H. menyatakan Bakamla akan terus menggelar operasi di laut
melalui pola sinergitas dengan stakeholder yang bergiat di laut. “Selain
kegiatan operasi di lapangan, Bakamla juga akan memanfaatkan teknologi IT dari
aspek surveillance yang dimiliki pada Pusat Informasi Maritim (PIM)
Bakamla RI untuk mendeteksi kehadiran kapal-kapal di perairan yurisdiksi
nasional,” katanya.
Autentikasi : Kasubbag Humas Bakamla RI, Kapten Mar Mardiono