Selamat Datang Di Website Lawupost.com (Menyatukan Inspirasi Dan Motivasi) Kasus SIK 2007/2008 Kota Banjar Mencuat Kepermukaan | Lawu Post

Kasus SIK 2007/2008 Kota Banjar Mencuat Kepermukaan

Kamis, 27 Agustus 20150 comments

Banjar (LawuPost) Proyek sistem informasi kesehatan yang dilaksanakan tahun 2007/2008 di Dinas Kesehatan yang sempat menjadi temuan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI diadukan seorang warga Banjar berinisial DR. Dalam proyek tersebut, DR menduga ada semacam kejanggalan, sehingga dirinya mengadukannya ke Kejaksaan Negeri (Kejari) Banjar, Selasa (28/7). Saat proyek tersebut dilaksanakan, kuasa pengguna anggaran di dinas tersebut dipegang drg. Darmadji yang kini tengah menjabat selaku Wakil Wali Kota Banjar. “Hari ini, kami kembali melengkapi pelaporan dan datang ke Kejari Banjar. Terkait laporan itu mau diproses sampai pe­ngadilan Tipikor atau tidaknya sudah merupakan kewenangan para aparat penegak hukum, ”kata DR.

Kepala Kejaksaan Negeri Kota Banjar, Munaji didampingi Kasi Intel Kejari Banjar, Rizal Ram­dani, membenarkan adanya pegaduan soal dugaan penyimpangan proyek SIK tahun 2007/2008 di Dinas Kesehatan Kota Banjar. Pihaknya sudah menerimanya sejak tanggal 25 Juni 2015 beberapa waktu lalu. “Dipastikan setiap pengaduan, kami tindaklanjuti. Saat ini, kami masih melakukan pe­ngumpulan data dan keterangan, mengkaji kontrak dan RAB pro­yek tersebut. Menyusul ada­nya temuan BPK terkait perkara itu, secara otomatis itu mempermudah proses penyelidikannya, ”katanya.

Dijelaskan dia, total anggaran proyek SIK yang bersumber dari APBN dan AP­BD Kota Banjar tahun 2007/­2008 itu mencapai Rp 817 juta. Terkait dugaan kerugian negara dikatakanya, untuk sementara ini masih belum belum bisa dipastikan. “Guna mengecek dugaan pe­nyimpangan itu, kami mesti melibatkan ahli IT. Karena, proyeknya terssebut terindikasi tak berfungsi sebagaimana mes­tinya. Kalaupun sarana prasa­nanya ada itu hanya disimpan di gudang saja sekarang ini. Proyek itu digulirkan di RSU Kota Banjar, Dinas Kesehatan Kota Banjar dan seluruh puskesmas yang ada pada tahun 2007/2008 lalu. Jika terbukti adanya kerugian negara dipastikan diproses sampai Pengadilan Tipikor. Kemudian, bila pegaduan itu tak terbukti dipastikan dibu­ka­nya lagi ke publik secara trans­paran, supaya terang benderang dan tidak menimbulkan pra­sang­ka lain, “katanya.

Kepala Dinas Kesehatan Kota Banjar, H.Oman Rochman menga­takan, dirinya kurang tahu ter­kait program SIK Tahun 2007/2008 lalu. Sebab dirinya belum menjabat sebagai Kepala Dinas Kesehatan Kota Ban­jar saat proyek dilaksanakan. Ken­dati demikian dia siap mengikuti proses tersebut. “Kepala­ Dinas Kesehatan saat itu Pa Wakil Wakil Wali Kota Banjar, H.Darmadji, ”ujar H.Oman.

Taat Hukum
Mencuatnya kasus SIK 2007/2008 dikomentari mantan pejabat yang sempat menjadi Kepala OPD di lingkungan Pemkot Banjar, Dede S Bachyan yang mengaku prihatin dengan banyaknya dugaan tindak pidana korupsi yang mencuat d wilayah Kota Banjar. Dede yang kini menjabat Ketua Korwil Manggala Garuda Putih memandang kenyataan tersebut menguatkan indikasi jika pengelolaan adminitrasi pemerintahan dalam tataran regulasi dan implementasi terjadi kesalahan.

Lebih lanjut dosen di sebuah perguruan tinggi swasta ini mengatakan, jika memperhatikan suasana yang terjadi di Kota Banjar sekarang ini, termasuk mencuatnya dugaan kasus penyimpangan proyek sistem informasi kesehatan tahun 2007/2008 menjadi pertanda jika penuntasan kasus dugaan korupsi harus benar-benar menjadi program utama penegak hukum di kota ini. “Dimungkinkan juga pelanggaran tipikor di Kota Banjar sengaja diciptakan oleh seseorang atau sekelompok orang untuk kepentingan tertentu dengan mengorbankan orang-orang yang haus kekuasaan, “kata Dede S Bachyan. Terkait hal itu pula, dia mengaku sangat berharap agar setiap kasus dugaan korupsi bisa dituntaskan secara profesional dan bertanggungjawab.

Menurut Dede S Bachyan, dimata hukum tidak ada yang kebal hukum, baik masyarakat maupun pejabat. Jika terindikasi ada penyimpangan, siapapun orangnya tidak peduli itu masyarakat, pejabat, mantan pejabat harus diproses dan ditindaklanjuti sampai tuntas. Hal demikian dalam upaya mewujudkan revolusi mental sesuai yang dicanangkan Presiden. “Pertanggungjawaban aparat penegak hukum bukan hanya kepada negara saja, tetapi bertanggungjawab juga terhadap Tuhan Yang Maha Esa yang tidak bisa dibohongi dan disuap, “katanya.

Saat dimintai tanggapannya, Wali Kota Banjar, Hj. Ade Uu Sukaesih dan Wakil Wali Kota Banjar, H. Darmadji Prawira Setia memilih tutup mulut saat disinggung soal pengusutan kasus dugaan penyimpangan SIK tersebut. “No comment lah ibu mah, “kata Hj. Ade Uu Sukaesih. Wakil Wali Kota Banjar, H.Darmadji Prawira Setia yang merupakan mantan Kepala Dinas Kesehatan Kota Banjar periode saat itu tak mau berkomentar panjang lebar. “Tanyakan saja kepada Wali Kota dan Sekda. Sebagai warga negara saya taat hukum, jadi saya harus mengikuti proses hukum. Saya tidak ingin membuat kekisruhan dengan berkomentar, “ujar H Darmadji. (mamay/dian)
Share this article :

Posting Komentar

NUSANTARA BERSATU

EDISI TABLOID CERDAS

EDISI TABLOID CERDAS
 
Support : Creating Website | Lawupost | Lawupost Template
Copyright © 2011. Lawu Post - All Rights Reserved
Template Created by Creating Website Published by Lawupost Template
Proudly powered by Lawupost