Simalungun (LawuPost) Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Simalungun menyampaikan nota pengantar Laporan Keterangan Pertanggung Jawaban (LKPJ) akhir tahun anggaran Bupati Simalungun tahun 2014, LKPJ Akhir Masa Jabatan Bupati Simalungun tahun 2010-2015 dan Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) tentang pertanggung jawaban pelaksanaan APBD Kabupaten Simalungun tahun 2014. Nota pengantar tersebut disampaikan langsung oleh Bupati Simalungun pada rapat paripurna DPRD Simalungun yang dipimpin oleh Ketua DPRD Drs Johalim Purba didampingi wakil-wakil ketua yaitu Timbul Jaya Sibarani SE, Fao Saut Sinaga dan Ir Rospita Sitorus, sekaligus membuka rapat paripurna tersebut, bertempat di ruang sidang DPRD Simalungun, Pamatang Raya, Senin 01/06/2015.
Rapat paripurna DPRD tersebut dihadiri oleh para anggota DPRD, Sekda, Staf Ahli Bupati, para Asisten, para pimpinan Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD) dan camat se-Kabupaten Simalungun serta undangan lainnya.Ketua DPRD Simalungun Drs Johalim Purba dalam pidatonya ketika membuka rapat paripurna DPRD tersebut mengatakan bahwa, untuk memenuhi PP No 3 tahun 2007 dan UU No 23 tahun 2014, Bupati telah menyampaikan LPKJ Bupati Simalungun Tahun Anggaran 2014, LKPJ Akhir Masa Jabatan Bupati Simalungun tahun 2010-2015 dan Ranperda Kabupaten Simalungun tentang pertanggung jawaban pelaksanaan APBD tahun anggaran 2014 untuk dibahas sesuai tata tertib DPRD. “Terkait dengan itu, DPRD telah menetapkan jadwal dan susunan acara rapat dalam rangka untuk pembahasan ketiga materi tersebut,”katanya.
Selanjutnya, Johalim mengatakan bahwa pihaknya akan membentuk Panitia Khusus (Pansus) untuk menerima dan menelaah laporan yang disampaikan oleh Bupati. Dia juga menjelaskan bahwa rapat DPRD dalam membahan tiga materi rapat tersebut akan berlangsung hingga bulan 2 Juli 2015 mendatang.
“Kita berharap kepada anggota DPRD dapat memanfaatkan waktu dengan sebaik-baiknya dalam pembahasan laporan yang disampaikan Bupati dan kepada eksekutif diharapkan dapat menyiapkan dokumen yang dibutuhkan oleh DPRD bila dibutuhkan, sehingga pembahasan laporan-laporan tersebut dapat berjalan dengan baik,”tuturnya.
Bupati Simalungun DR JR Saragih SH MM dalam nota pengantarnya mengatakan bahwa LKPJ Bupati Simalungun tahun 2014 disampaikan bersamaan dengan LPKJ Akhir Masa Jabatan Bupati Simalungun 2010-2015 menjelaskan tentang arah kebijakan umum pemerintah daerah, pengelolaan keuangan daerah secara makro yaitu pendapatan dan belanja daerah, penyelenggaraan urusan desentralisasi, tugas pembantuan, tugas umum pemerintahan dan kerjasama dengan pihak ketiga melalui kegiatan.
Menurut Bupati, dalam LPKJ pelaksanaan APBD tahun 2014 berupa laporan keuangan menjelaskan tentang laporan realisasi keuangan, ringkasan laporan anggaran menurut urusan pemerintahan daerah, belanja dan pembiayaan, realisasi anggaran daerah, daftar piutang daerah (pajak dan retribusi), daftar penyertaan modal daerah, neraca dan laporan arus kas. Dalam kesempatan itu, Bupati mengakui masih dimungkinkan adanya kekurangan baik secara teknis maupun dari substansi laporan ini. Untuk itu diharapkan masukan dari anggota dewan agar dapat menjadi bahan evaluasi Pemkab Simalungun pada masa yang akan datang. “Dalam pembahasan ketiga laporan tersebut bila masih dibutuhkan data pendukung, kami siap melengkapinya,”kata Bupati. (M.Parulian/Hotbi. S)