Selamat Datang Di Website Lawupost.com (Menyatukan Inspirasi Dan Motivasi) Persempit Gerak Peredaran, Prajurit Lanal Denpasar Terima Sosialisasi Bahaya Narkoba dari BNNP Bali | Lawu Post

Persempit Gerak Peredaran, Prajurit Lanal Denpasar Terima Sosialisasi Bahaya Narkoba dari BNNP Bali

Selasa, 14 November 20170 comments

Bali (LawuPost.Com) Seluruh Perwira Staf dan prajurit Pangkalan TNI Angkatan Laut (Lanal) Denpasar Lantamal V menerima sosialisasi tentang bahaya Narkoba dari Badan Narkotika Nasional Provinsi (BNNP) Bali, Selasa (14/11).

Sosialisasi yang digelar di gedung Seba Guna IGP. Dwinda Mako Pangkalan TNI AL Denpasar Jalan Raya Sesetan 331 Denpasar Bali itu disampaikan Kepala BNPP Bali Brigjen Pol. Drs I Gusti Putu Gede Suastawa, S.H.

Menurutnya Kepala BNNP Bali,  modus penyeludupan lewat jalur laut marak digunakan para bandar narkoba saat memasok barang terlarang tersebut ke Indonesia. Beberapa kasus yang ditangani BNN dan jajaran, barang bukti ditemukan terkemas dalam kontainer kapal, ruangan tertentu serta Anak Buah Kapal (ABK) baik pelaku lokal maupun Warga negara asing.

Dalam mengatasi masalah ini, TNI AL memiliki kemampuan dan kewenangan secara yuridis di laut Indonesia. Terutama untuk mencegah masuknya kapal-kapal asing yang disinyalir digunakan sebagai sarana penyeludupan narkoba.

Menurutnya,  Narkoba adalah salah satu bentuk ancaman serius yang harus diantisipasi. Sindikat ini memanfaatkan jalur laut untuk masuk ke Indonesia. Pengawasan TNI AL sebagai salah satu ujung tombak pengamanan laut haruslah ditingkatkan,” ungkap Brigjen Suastawa.

Menurut Suastawa, peran serta instansi pemerintah dalam upaya Pencegahan Pemberantasan Penyalahgunaan dan Peredaran Gelap Narkoba (P4GN) yaitu dalam Undang-undang No. 35 Tahun 2009 Pasal 104,106,108 dan 109, Peraturan Pemerintah No. 40 Tahun 2013, Peraturan Menteri Dalam Negeri No. 21 Tahun 2013, Perda Provinsi Bali No.7 Taahun 2017 tentang fasilitasi pencegahan penyalahgunaan narkoba tanggal 28 Agustus 2017, Surat Edaran Kemenpan RB No. 50 Tahun 2017. Peraturan tersebut mengatur diantaranya pembentukan relawan, tes urine seluruh ASN dan CPNS serta Sosialisasi bahaya narkoba di masing-masing instansi.

“Prajurit TNI Angkatan Laut diharapkan selalu melakukan konsolidasi dan berkontribusi dalam mendukung program pemerintah, tes urine secara berkala dan mandiri. Menyusun regulasi yang sejalan, membentuk satgas atau relawan antinarkoba, sosialisasi bahaya narkoba serta adanya sanksi yang tegas bagi pegawai yang terlibat narkoba,” ungkap Brigjen Suastawa.

Hadir dalam kegiatan tersebut Pasops Lanal Denpasar Mayor Laut (P) Agung Hari Wibowo mewakili Komandan Lanal Denpasar Kolonel Laut (P) GB. Oka,  Pasintel, Dandenpomal serta seluruh Perwira Staf serta seluruh prajurit dan ASN Mako Lanal Denpasar.(Dispen Lantamal V/Red)
Share this article :

Posting Komentar

NUSANTARA BERSATU

EDISI TABLOID CERDAS

EDISI TABLOID CERDAS
 
Support : Creating Website | Lawupost | Lawupost Template
Copyright © 2011. Lawu Post - All Rights Reserved
Template Created by Creating Website Published by Lawupost Template
Proudly powered by Lawupost