Selamat Datang Di Website Lawupost.com (Menyatukan Inspirasi Dan Motivasi) Pembangunan Pasar Muktisari Disorot | Lawu Post

Pembangunan Pasar Muktisari Disorot

Sabtu, 01 Oktober 20160 comments

Banjar, (LawuPost) – Harapan masyarakat kepada Dinas yang membidangi Pembangunan Pasar Muktisari khususnya PELTEK dan PPK pemegang mandat dari kantor DCKTLH jangan terkesan diam tutup mata dan telinga. Jangan hanya menunggu laporan saja, sebaiknya dapat turun kelapangan sehingga bakal tahu apa yang terjadi di lokasi pekerjaan sehingga tidak saling menyalahkan.

Masih di ungkapkan masyarakat kepada tim Lawu News, pengerjaan proyek yang dikerjakan oleh PT.Tangga Batu Jaya Abadi selaku ( pemenang tender ) dalam melakukan aktivitas pekerjaannya di nilai terkesan asal jadi, banyak pekerjaan yang tidak sesuai dengan Bestek, tiang beton robok dan bengkok tidak simetris. Begitu pula dengan Material yang telat datang, sehingga para buruh kerja banyak yang mogok kerja dan komplen karena harus bayar hok dua kali.

Di lokasi pengerjaan, kepada tim Lawu News, salah satu mandor menjelaskan bahwa kejadian tersebut dipicu keterlambatan pengiriman atau stok material yang tersedia. Sehingga, pekerja banyak nganggur dan hal itu pun menjadi kerugian bagi para  mandor karena hok harus tetap dibayarkan kepada para pekerja .ungkapnya. Sementara para pengawas baik itu pengawas dari pihak perusahaan PT.Tangga Batu Jaya Abadi atau pengawas dari pihak konsultan yang menangani proyek pasar tersebut, terkesan diam  tidak mampu berbuat banyak.

Salah satu tokoh masyarakat Langensari, H. Tatang sekaligus wakil Paguyuban Pasar Muktisari, meminta kepada Wali Kota Banjar, dapat memperhatikan nasib para pedagang yang saat ini di relokasi. “Yang jelas harus kemana kami bergantung dan berpijak, “ ujarnya.

Sorotan terhadap pembangunan Pasar Muktisari dilontarkan Konsultan Supervisi Multitec yang menyoroti kinerja pembangunan Pasar Muktisari, Kecamatan Langensari, yang bernilai Rp. 14,1 miliar dari APBD Kota Banjar Tahun 2016. Hasilnya, puluhan teguran lisan dan tertulis sudah dilayangkan. “Teguran itu disampaikan langsung kepada kontraktor. Selain itu ada juga yang ditembuskannya ke Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) dari Dinas Cipta Karya Banjar, “kata Konsultan Supervisi Multitec, Dede Mustika, disela-sela memantau proyek Pasar Muktisari, Senin (29/8).

Diantara teguran yang berhasil dicatat dalam bentuk tulisan pada proyek yang dikerjakan PT. Tangga Jaya Abadi Utama, kata Dede, kebanyakan berlatar kasus keterlambatan pengiriman material bangunan, tak sebanding jumlah karyawan, pekerjaan yang harus diselesaikan, serta berbagai permasalahan lainnya. “Teguran itu berhasil dilaksanakan, namun setelah sepekan lebih mereka kembali harus ditegur. Ya, seperti itu kenyataan di lapangan. Jumlah teguran tertulis sejak April lalu saat dimulainya proyek sampai akhir Agustus ini berkisar 20kali, “ujar Dede.

Terkait pembangunan Pasar Sementara Pasar Muktisari yang terlihat sudah compang camping atapnya, Dede mengaku pihaknya tak pernah diajak untuk membahas hal itu sejak perencanaan pembangunan. “Idealnya, Pasar Sementara untuk waktu delapan bulan sampai Desember 2016 itu beratap asbes. Bukan terpal dan dibangun menggunakan bambu lagi, “ujarnya. Ia juga menjelaskan dalam kurun waktu empat bulan berjalan ini, pekerjaan pembangunan pasar yang berhasil diselesaikan berkisar 42 persen saja. “Padahal, target minimalnya sebesar 50 persen hingga sekarang, “ tutur Dede.

Hal bebeda disampaikan Bagian Logistik PT Tangga Jaya Abadi Utama, Wawan Budianto. Ia menyebutkan, pekerjaan yang berhasil diselesaikan sampai sekarang ini mencapai 60 persen. “Keterlambatan pengiriman material itu diantaranya akibat keterbatasan stok barang dengan jarak angkut jauh. Sementara kebutuhan material jumlahnya banyak dan mendesak. Misal, ketika butuh material 1.000 buah yang tersedia hanya 100 buah, “ ujarnya. (mamay)
Share this article :

Posting Komentar

NUSANTARA BERSATU

EDISI TABLOID CERDAS

EDISI TABLOID CERDAS
 
Support : Creating Website | Lawupost | Lawupost Template
Copyright © 2011. Lawu Post - All Rights Reserved
Template Created by Creating Website Published by Lawupost Template
Proudly powered by Lawupost