BANDUNG -LAWUPOST.COM- Upaya memperkuat pemahaman terhadap aturan baru mengenai ketertiban umum di Kota Bandung mendapat perhatian dari Ketua DPRD Kota Bandung periode 2024–2029, H. Asep Mulyadi, S.H. Ia menyoroti ketidakhadiran sejumlah organisasi perangkat daerah (OPD) serta aparat kewilayahan dalam kegiatan sosialisasi Peraturan Daerah (Perda) Kota Bandung Nomor 3 Tahun 2026.
Perda Nomor 3 Tahun 2026 mengatur tentang Penyelenggaraan Ketertiban Umum, Ketenteraman dan Perlindungan Masyarakat. Regulasi tersebut ditetapkan pada 15 Juli 2026 dan kini telah berlaku sebagai salah satu landasan dalam penyelenggaraan ketertiban di wilayah Kota Bandung.
Asep Mulyadi menilai sosialisasi aturan tersebut seharusnya menjadi perhatian bersama, terutama bagi perangkat pemerintahan yang nantinya memiliki keterkaitan langsung dengan pelaksanaan perda di lapangan.
Melalui akun Instagram pribadinya, @kangasmul.id, Asep menyampaikan kekecewaannya karena masih terdapat OPD maupun aparat kewilayahan yang tidak hadir dalam kegiatan tersebut.
“Saya sangat kecewa karena beberapa OPD hingga aparat kewilayahan terkait absen dalam kegiatan sosialisasi Perda Nomor 3 Tahun 2026,” ujar Asep.
Menurutnya, kegiatan sosialisasi tidak semestinya dipandang sebagai agenda formalitas semata. Pemahaman yang sama antara pemerintah daerah, aparat kewilayahan dan unsur terkait diperlukan agar penerapan aturan tidak menimbulkan perbedaan pemahaman ketika diterapkan kepada masyarakat.
Ia menyebut Perda Nomor 3 Tahun 2026 memiliki cakupan pengaturan yang cukup luas, termasuk ketertiban umum, ketenteraman, perlindungan masyarakat, partisipasi masyarakat, pembinaan, pengawasan, penertiban hingga ketentuan pidana.
“Ini penting sekali terkait dengan bagaimana ketertiban di masyarakat. Ada 12 tertib, ini penting banget,” katanya.
Kehadiran OPD dan Kewilayahan Jadi Perhatian
Asep menegaskan bahwa pelaksanaan perda membutuhkan koordinasi antarlembaga. Karena itu, ia berencana melakukan pencatatan terhadap pihak-pihak yang mengikuti maupun tidak mengikuti kegiatan sosialisasi.
“Saya ingin catat mana saja yang tidak hadir, mana yang hadir. Itu menjadi catatan untuk perbaikan ke depan,” tegasnya.
Ia bahkan membuka kemungkinan untuk melakukan kunjungan langsung ke wilayah yang aparatnya tidak mengikuti agenda sosialisasi tersebut.
“Saya datangi nanti kelurahannya, kecamatannya,” ujarnya.
Perda Diharapkan Memberikan Dampak Nyata
Lebih lanjut, Asep mengingatkan agar Perda Nomor 3 Tahun 2026 tidak hanya berhenti sebagai dokumen regulasi. Implementasinya harus dapat dirasakan masyarakat melalui terciptanya lingkungan yang lebih aman, nyaman, tertib dan tenteram.
Ia juga mengapresiasi OPD, camat, lurah serta Forum RW Kota Bandung yang telah mengikuti kegiatan sosialisasi.
“Jangan sampai perda yang sudah dibuat ini tidak berdampak positif untuk masyarakat. Semoga jadi perhatian khusus agar kita bersama-sama bisa mengimplementasikan aturan ini,” tuturnya.
Perda Nomor 3 Tahun 2026 diketahui menggantikan Perda Kota Bandung Nomor 9 Tahun 2019. Pergantian regulasi tersebut dilakukan seiring perkembangan dinamika masyarakat serta perubahan dalam ketentuan peraturan perundang-undangan.
Dengan ruang lingkup yang cukup luas, pemahaman bersama dan koordinasi lintas sektor menjadi salah satu unsur penting dalam memastikan aturan tersebut dapat diterapkan secara konsisten di tengah masyarakat Kota Bandung. (Deddy)

