-->

Notification

×

Iklan

Indeks Berita

Tag Terpopuler

Wali Kota Cimahi Wacanakan Ganti Nama RSUD Cibabat, Alasan Pulihkan Kepercayaan Publik

Senin, 27 Juli 2026 | 11.20 WIB Last Updated 2026-08-02T04:20:29Z


CIMAHI, LAWU POST.COM– Nama besar sebuah rumah sakit ternyata berpengaruh besar terhadap kepercayaan publik. Hal inilah yang menjadi dasar Wali Kota Cimahi Ngatiyana melontarkan wacana perubahan nama RSUD Cibabat.


Wacana itu pertama kali disampaikan Ngatiyana saat jumpa pers di Pemkot Cimahi, Senin 27 Juli 2026. Momennya bertepatan setelah ia dan Wakil Wali Kota menghadiri peletakan batu pertama UDDRS pengolah darah di RSUD Cibabat. Dari situlah muncul banyak catatan penting.


Ngatiyana jujur mengakui bahwa citra pelayanan RSUD Cibabat di mata masyarakat masih belum maksimal. Masih ada rasa khawatir, trauma, hingga keraguan ketika hendak berobat ke sana. Buktinya, tidak sedikit pasien dari luar Kota Cimahi yang justru berpikir ulang untuk berobat di RSUD Cibabat. Bahkan para ASN Pemkot Cimahi pun rata-rata memilih opname di rumah sakit di luar Cimahi.


Data yang ada pun memperkuat. Sekitar 50% pasien yang dirawat di RSUD Cibabat justru berasal dari luar Kota Cimahi. Angka ini menjadi bahan diskusi serius antara Ngatiyana dan Wakil Wali Kota.


"Analisanya begini. Kalau perlu kita ubah namanya. Supaya bisa menghapus pemikiran masyarakat yang sudah trauma dengan nama Cibabat," ungkap Ngatiyana.


Ia menambahkan, secara administratif nama Cibabat adalah nama kelurahan. Sementara rumah sakit ini milik dan dibiayai oleh Kota Cimahi. Contoh perubahan serupa sudah pernah terjadi, seperti Polres Cibabat yang kini menjadi Polres Cimahi. Daerah lain seperti Sumedang dan Baleendah juga pernah mengganti nama rumah sakitnya.


"Apakah ini melanggar aturan? Tidak. Tujuannya satu, mengembalikan kepercayaan masyarakat dan mendorong pelayanan yang lebih baik," jelasnya.


Sebagai langkah awal, Ngatiyana telah melakukan musyawarah bersama Wakil Wali Kota, Sekda, Asisten, dan Dewan Pengawas RSUD Cibabat. Hasilnya, semua pihak sepakat bahwa perubahan nama harus dikaji secara mendalam dan sesuai prosedur. (**)