LAWUPOST.COM, Kabupaten Bandung Barat,-Dinas Perikanan dan Peternakan Kabupaten Bandung Barat [Dispernakan KBB] mulai melaksanakan pemeriksaan Ante Mortem hewan kurban menjelang Idul Adha 1447 H. Pemeriksaan berlangsung 11–26 Mei 2026 di lapak penjualan hewan kurban di 16 kecamatan se-KBB.
Kepala Dispernakan KBB drh. Wiwin Aprianti,M.Si menyampaikan, pihaknya memberikan jaminan kesehatan hewan kurban dan keamanan pangan asal hewan yang akan disembelih. Hewan kurban jenis sapi, kerbau, domba, dan kambing wajib dalam kondisi sehat, tidak menunjukkan gejala klinis sakit, dan bebas cacat fisik.
Cacat yang dimaksud meliputi buta, pincang, testis asimetris, kurus kering, serta ekor atau telinga putus.
“Dispernakan menjamin kesehatan hewan kurban dan keamanan pangan asal hewan untuk masyarakat,” ujar Wiwin, Senin [4/5/2026].
Untuk mendukung pemeriksaan, Dispernakan mengerahkan 61 petugas yang terdiri dari 33 petugas internal dan 28 mahasiswa Kedokteran Hewan UNPAD. Petugas akan bertugas langsung di lapak penjualan hewan kurban.
Selain pemeriksaan, Dispernakan KBB menyiapkan Surat Keterangan Kesehatan Hewan [SKKH] khusus hewan kurban, 10.000 stiker “SEHAT” untuk hewan yang lolos uji, dan 270 stiker “TELAH DIPERIKSA” untuk lapak. Stiker SEHAT hanya diberikan kepada hewan yang dinyatakan layak dan sehat untuk kurban.
Berdasarkan data 2025, jumlah hewan kurban yang diperiksa mencapai 11.710 ekor, terdiri dari 5.063 sapi, 6.269 domba, 366 kambing, dan 12 kerbau. Tahun 2026 diprediksi naik 2% menjadi 11.944 ekor.
Hewan kurban dari luar KBB atau luar Jawa Barat wajib mendaftar online melalui link Lalulintas.isikhnas.pertanian.go.id dengan melampirkan SKKH dari daerah asal, sertifikat veteriner antar kabupaten/provinsi, dan sertifikat karantina hewan.
Masyarakat yang menemukan hewan kurban tidak layak juga bisa melapor melalui hotline AMANAH Quick Response di 0811200762.
(boding)

