Kota Cimahi,Lawupost.com- Walikota Cimahi Pimpinan langsung Penertiban Pedagang Kaki Lima di kawasan Alun Alun kota Cimahi pada Sabtu Malam ( 29/03/2025)
Ngatiyana Mengatakan bahwa sesuai kesepakatan bersama antara pemerintah dengan pedagang bahwa. Pada tanggal 29 Maret pukul 24:00 pedagang akan membongkar sendiri lapaknya
Penertiban pedagang ini bertujuan untuk pelaksanaan sholat idul Fitri
jadi satu hari sebelum di gunakan untuk solat ied bisa di bersihkan dan di rapihkan agar solat idul Fitri bisa berjalan aman nyaman dan khusu
Ngatiyana juga mengucapkan terimakasih kepada para pedagang yang telah tertib dan sesuai kesepakatan untuk pembongkar lapaknya
Ngatiyana juga menegaskan "Komitmen pemerintah sendiri untuk usaha masyarakat kedepannya agar menggunakan mekanisme perijinannya yang benar agar tidak ilegal dan lebih tertib" tandasnya
Di tempat yang sama salah satu pedagang Alek (40) asal Padasuka mengatakan "sangat merugikan dengan adanya penertiban ini karena saya sudah berjualan di alun alun sejak tahun 2000 an tapi baru tahun ini ada penertiban dan pembongkar Lapak"
Alex juga menambahkan bahwa tahun ini dia sangat merugi dan belum bisa menghabiskan barang dagangan nya berupa sandal dan sepatu
Turut hadir dalam acara apel penertiban ini ketua DPRD KOTA CIMAHI.Sekda,forkopinda ,Tni-Polri ,BPBD, Dan Damkar. ( Budi)