Selamat Datang Di Website Lawupost.com (Menyatukan Inspirasi Dan Motivasi) Achmad Gunawan Datangi Bawaslu Kota Cimahi | Lawu Post

Achmad Gunawan Datangi Bawaslu Kota Cimahi

Kamis, 07 November 20240 comments

Kota Cimahi, Lawupost.Com- Achmad Gunawan kuasa hukum paslon no 2, sambangi kantor Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kota Cimahi guna melaporkan dugaan pelanggaran dalam Pilkada Cimahi 2024.

Achmad  Gunawan biasa disapa Agun, membawa bukti autentik terkait pembagian stiker sosialisasi yang diduga melibatkan pihak Dinas Pemadam Kebakaran (Damkar) Kota Cimahi. Stiker tersebut menampilkan gambar salah satu pasangan calon yang masih menjabat sebagai Pejabat (Pj) Wali Kota Cimahi.

"Hari ini kami datang dengan bukti yang menunjukkan adanya kampanye terselubung yang diduga diintervensi oleh pemerintah kota," ungkap Achmad di kantor Bawaslu pada Kamis (7/11/24). 

Menurutnya, aksi ini merupakan bentuk pelanggaran yang merugikan pasangannya.

Achmad juga berencana melaporkan Dinas Pemadam Kebakaran, Pj Sekretaris Daerah (Sekda), dan Pj Wali Kota Cimahi atas dugaan pembiaran terhadap kegiatan tersebut. 

Ia menyebutkan bahwa anggota Damkar terlihat membagikan stiker ke berbagai RW dan Ketua RT dengan alasan sosialisasi terkait kebakaran, namun di lapangan mereka memberikan stiker yang memuat foto salah satu pasangan calon.

"Anggota Damkar itu mengatakan mereka tidak melakukan kampanye, tetapi membawa stiker ke berbagai wilayah dengan mengenakan seragam resmi Damkar. Jika benar mereka anggota Damkar, ini bisa masuk ke dalam pelanggaran Undang-Undang ASN dan kode etik," jelas Achmad.

Menurut informasi yang diterima Achmad, anggota Damkar berkeliling dengan membawa tas penuh stiker yang didistribusikan kepada warga. Mereka menggunakan alasan sosialisasi kebakaran untuk memasuki area RW dan RT. Achmad menyatakan bahwa jika kegiatan ini dilakukan oleh anggota resmi Damkar, maka tindakan ini sangat merugikan kompetisi yang sehat.

Lebih lanjut, Achmad mengungkapkan bahwa stiker tersebut memuat foto pasangan calon dengan status resmi sebagai Pj Wali Kota. "Ini adalah bentuk manipulasi informasi kepada publik dan tidak mencerminkan proses yang adil," tegasnya.

Achmad juga menyayangkan adanya pihak yang membiarkan hal ini terjadi dan mengimbau masyarakat agar tidak terpengaruh oleh kampanye terselubung. Ia menegaskan bahwa keterlibatan RT/RW dalam aksi ini bisa berdampak serius dan mengancam akan membawa laporan ini hingga ke tingkat Presiden jika ditemukan bukti kuat adanya intervensi dari pemerintah setempat.

"Saya akan membawa masalah ini ke Presiden, karena beliau telah mengimbau agar tidak ada intervensi pemerintah dalam proses Pilkada," ujar Achmad dengan tegas.

Di sisi lain, Koordinator Divisi Penanganan Pelanggaran dan Data Informasi Bawaslu Cimahi, Zaenal Ginan, menyatakan bahwa pihak Bawaslu akan melakukan kajian awal untuk menentukan klasifikasi dugaan pelanggaran ini.

"Laporan sudah kami terima dan saat ini sedang dalam proses penerimaan tanda bukti. Langkah berikutnya adalah kajian awal," jelas Ginan. 

Ia menambahkan bahwa Bawaslu akan menyelidiki apakah tindakan tersebut tergolong pelanggaran etik, administratif, pidana pemilu, atau jenis pelanggaran lainnya.

"Proses verifikasi ini akan sesuai dengan ketentuan yang ada di Perbawaslu, dan hasilnya akan kami dapatkan dalam waktu 2x24 jam sejak laporan diterima," pungkas Ginan. (Ucu Sudarsah)

Share this article :

Posting Komentar

NUSANTARA BERSATU

EDISI TABLOID CERDAS

EDISI TABLOID CERDAS
 
Support : Creating Website | Lawupost | Lawupost Template
Copyright © 2011. Lawu Post - All Rights Reserved
Template Created by Creating Website Published by Lawupost Template
Proudly powered by Lawupost