-->

Notification

×

Iklan

Indeks Berita

Tag Terpopuler

Kerjasama antar desa dan pihak ke-3 yang ada di Kabupaten Bandung Barat perlu ditingkatkan

Minggu, 18 Desember 2022 | 20.32 WIB Last Updated 2022-12-19T04:33:31Z


Bandung Barat - (LawuPost.Com) Kerjasama antar desa dan  pihak ke-3 yang ada di Kabupaten Bandung Barat  perlu ditingkatkan hal tersebut disampaikan Wandiana Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa Kabupaten Bandung Barat  saat ditemui rekan wartawan di Hotel Panorama Lembang.

Menurutnya,  pembangunan desa saat ini adalah mewujudkan kemandirian desa sebagai entitas yang berdaulat dan berdaya saing, dimana para kepala desa harus mampu menggali potensi desanya dalam rangka mensejahterakan masyarakat.

Lebih lanjut Wandiana  mengatakan bahwa pada hakikatnya tidak ada desa yang mampu berdiri sendiri dalam memenuhi kebutuhanya, berapapun besarnya ketersediaan anggaran desa maupun pendapatan asli desa yang dimiliki belum mampu mencukupi untuk memenuhi kebutuhan, baik  aktifitas  pemerintahan desa, untuk pembangunan desa, pelayanan dan pemberdayaan masyarakatnya, oleh sebab itu desa juga memerlukan pihak yang dapat membantu.  

Diakuinya, kerjasama antar desa dan juga pihak ke-3 di Kabupaten Bandung Barat dinilai masih jauh dari kata sempurna sehingga perlu diberikan pembinaan, pengawasan yang lebih intensif lagi, hal ini dapat dilihat dari kerjasama yang ada di desa masih sedikit, jika pun ada masih belum dikuatkan dengan peraturan bersama kepala desa maupun dokumen perjanjian bersama.  

Selanjutnya Wandiana mengatakan " untuk mendorong pencapaian ekonomi desa yang berdaya saing. Desa - desa di Kabupaten Bandung Barat harus membuka diri untuk menjalin kerjasama antar desa maupun kerjasama dengan pihak ke-3 yang dilakukan dengan perorangan, lembaga profit atau non profit  investor, BUMD, BUMN sesuai aturan perundangan yang berlaku," jelasnya. 

Wandiana berharap semoga kedepan desa - desa yang ada di Kabupaten Bandung Barat dapat meningkatkan status desanya, salah satunya melalu kerjasama Desa.  

Adapun peraturan bersama dan perjajian bersama itu sendiri didalamnya paling sedikit harus memuat :

1. Ruang lingkup kerjasama.

2. Bidang kerjasama.

3. Tatacara dan ketentuan pelaksanaan keejasama.

4. Jangka waktu.

5. Hak dan kewajiban.

6. Pendanaan.

7. Tata cara perubahan, penundaan  dan pembatalan.

8. penyelesaian perselisihan.  dimana musyawarah desa, musyawarah antar desa adalah ruh di dalam pelaksanaan kerjasama desa,  ungkapnya. Wahyudi.