Cimahi (LAWUPOST.COM) Meningkatkan kesadaran masyarakat
untuk tanggap dan siap siaga pada potensi dan ancaman bencana alam, Pemerintah
Daerah Kota Cimahi melalui Badan
Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) Kota Cimahi
menyelenggarakan Pembentukan Kelurahan pada hari Selasa (22/3/2022) di Aula
Kecamatan Cimahi Selatan. Kegiatan ini dihadiri oleh Kepala Pelaksana BPBD Provinsi Jawa
Barat, Kepala Pelaksana BPBD Kota Cimahi, Camat Cimahi Selatan dan para Lurah
di Wilayah Kecamatan Cimahi Selatan.
Pemerintah
dan pemerintah daerah bertanggung jawab dalam penyelenggaraan penanggulangan
bencana, sesuai dengan Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2007 tentang Penanggulangan
Bencana, upaya untuk melindungi masyarakat dari ancaman bencana.
Tujuan
penyelenggaraan penanggulangan bencana adalah untuk menjamin terselenggaranya
pelaksanaan penanggulangan bencana secara terencana, terpadu, terkoordinasi,
dan menyeluruh dalam rangka memberikan perlindungan kepada masyarakat dari
ancaman, risiko, dan dampak bencana. Salah satu strategi untuk mewujudkan hal
ini adalah melalui pengembangan desa/kelurahan tangguh terhadap bencana dengan
upaya Pengurangan Risiko Bencana Berbasis Komunitas (PRBBK).
Dalam
upaya Pengurangan Risiko Bencana Berbasis Komunitas (PRBBK) masyarakat
dilibatkan secara aktif dalam mengkaji, menganalisis, menangani, memantau dan
mengevaluasi risiko bencana yang mungkin terjadi di sekitar lingkungannya
sehingga terwujud “Desa atau Kelurahan Tangguh Bencana” (Destana/Katana).
Kelurahan
Tangguh Bencana merupakan Kelurahan dengan masyarakat yang memiliki kemampuan
untuk beradaptasi dalam menghadapi potensi ancaman bencana (mitigasi bencana)
serta mampu memulihkan diri dengan segera dari dampak-dampak bencana.
Plt.
Wali Kota Cimahi, Ngatiyana, dalam sambutannya menyebutkan bahwa sasaran dari Pembentukan
Kelurahan Tangguh Bencana kelurahan adalah untuk membentuk masyarakat yang memiliki
kemampuan untuk mengenali ancaman di wilayahnya dan mampu mengorganisir sumber
daya masyarakat untuk mengurangi kerentanan dan sekaligus meningkatkan
kapasitas demi mengurangi risiko bencana.
“….kemampuan ini diwujudkan dalam perencanaan
pembangunan yang mengandung upaya-upaya pencegahan, kesiapsiagaan, pengurangan
risiko bencana dan peningkatan kapasitas untuk pemulihan pasca bencana,”
Tutur Ngatiyana.
Ngatiyana
juga menyebutkan dalam kelurahan tangguh bencana masyarakat terlibat aktif
dalam proses mitigasi bencana, “Masyarkat harus turut terlibat dalam mengkaji,
menganalisis, menangani, memantau, mengevaluasi dan mengurangi risiko-risiko
bencana yang ada diwilayah mereka, terutama dengan memanfaatkan sumber daya
lokal demi menjamin keberkelanjutan.”
Hasil dan rumusan dari analisis potensi bencana ini akan membawa implikasi terhadap tanggung jawab pemerintah serta semua komponen ataupun stake holder dalam urusan penyelenggaraan dan penanggulangan bencana.
“…hal
tersebut harus kita sepakati Bersama-sama, bahwa bencana merupakan urusan
bersama tidak hanya tanggung jawab pemerintah saja tapi menjadi urusan Bersama,”
Ujar Ngatiyana.
Ia
pun berharap Kelurahan Tangguh Bencana ini dapat menjadi wadah bagi masyarakat Kota
Cimahi untuk meningkatkan kesiapsiagaan terhadap bencana, “Semoga kegiatan ini
dapat menjadi wadah untuk meningkatkan kesiapsiagaan terhadap bencana, juga
dapat dijadikan sebagai bentuk pengabdian tanpa batas dengan tulus-ikhlas,
ringan sama dijinjing, berat sama dipikul, rela berkorban dan tanpa pamrih,”
tutup Ngatiyana. (Bidang IKPS/Dy)
Posting Komentar