Ngamprah (LawuPost) Bupati Bandung Barat, H. Abubakar meresmikan "Bale Urang" yang merupakan gedung serbaguna RW 12 Perumahan Permata Cimahi, Desa Tanimulya, Kec. Ngamprah yang mulai dikerjakan pada Mei 2014 silam dan menghabiskan dana sebesar Rp. 309.411.500,- yang sebagian besarnya merupakan swadaya masyarakat dan partisipasi sponsor serta warga diluar RW 12, Minggu (2/8) siang.
Ketua RW 12, Engkos Kosari menuturkan bahwa "Bale Urang" ini merupakan hasil kerjakeras serta bentuk partisipasi dan gotong royong masyarakatnya yang berfungsi tidak hanya sebagai kantor RW dan gedung serbaguna saja, tetapi juga sebagai sarana untuk membantu pemerintah dalam memberikan pelayanan administrasi. Kependudukan dan pemerintahan kepada masyarakat.
"Kami ingin membukatikan, bahwa kami sebagai warga RW 12 Desa Tanimulya tetap bisa bersatu dan bergotong royong diteengah kemajemukan masyarakat yang terdiri dari berbagai latar belakang Ras, Agama dan. Sukubangsa. Dan "Bale Urang" ini merupakan bukti nyata kebersamaan kami," tegas Engkos.
Namun Ia menambahkan bahwa hingga 22 tahun berdirinya RW 12 yang berada di Lingkungan Komplek Permata Cimahi ini, masih ada kendala yang belum kunjung selesai, yakni belum diserahkannya Fasilitas Sosial (Fasos) dan Fasilitas Umum (Fasum) dari pihak pengembang (Developer) kepada pemda, sahingga secara administratif belum termasuk kedalam aset pemda. Akibatnya, hingga kini berbagai bantuan yang telah diberikan oleh pemda tidak bisa dicairkan sama sekali dengan alasan ttidak mmiliki dasar hukum yang jelas.
"Kami meminta dan berharap Pemda turut memperjuangkan permasalahan ini dengan melakukan pembahasan lebih jauh lagi bersama pihak developer dan instansi terkait lainnya, sehingga keberadaan kami bisa masuk menjadi salah satu aset pemda. Dengan demikian, kami bisa merasakan berbagai program pemerintah terutama yang menyangkut berbagai bantuan dana bagi pembangunan sarana dan prasarana fisik yang kami bu
tuhkan," imbuhnya.
Menanggapi hal tersebut, Bupati Bandung Barat, H. Abubakar yang hadir untuk meresmikan "Bale Urang" mengakui bahwa secara definitif bahwa seluruh msyarakat RW 12 ini merupakan warga Kab. Bandung Barat yang sah. Hanya saja jika melihat dasar hukum belum termasuk Aset milik Pemda karena pihak Developer belum menyerahkan berbagai fasilitas yang dimilikinya kepada pemda.
"Saya akan memanggil dinas terkait untuk segera melakukan pembahasan secepatnya, termasuk pihak developer agar bisa dicari solusi dan jalan terbaik bagi masyarakat. Dengan demikian, keberadaan pemerintah bisa dirasakan langsung oleh masyarakat," ucap Bupati.
Mengenai "Bale Urang" yang telah didirikan oleh masyarakat dengan bergotong royong sejak satu tahun terakhir ini, Bupati Memberikan apresiasi positif dan menyebutnya patut dicontoh oleh RW lainnya. Pasalnya, tanpa partisipasi dan gotong royong seluruh masyarakaat, maka cita-cita dan rencana sebaik apapun tidak mungkin terwujud.
"Dengan berdirinya "Bale Urang" ini, maka masyarakat bisa lebih bebas dalam berinteraksi dengan sesamanya melalui berbagai kegiatan yg dilaksanakan didalamnya," ungkapnya.(Humas Setda KBB/Di)
Ketua RW 12, Engkos Kosari menuturkan bahwa "Bale Urang" ini merupakan hasil kerjakeras serta bentuk partisipasi dan gotong royong masyarakatnya yang berfungsi tidak hanya sebagai kantor RW dan gedung serbaguna saja, tetapi juga sebagai sarana untuk membantu pemerintah dalam memberikan pelayanan administrasi. Kependudukan dan pemerintahan kepada masyarakat.
"Kami ingin membukatikan, bahwa kami sebagai warga RW 12 Desa Tanimulya tetap bisa bersatu dan bergotong royong diteengah kemajemukan masyarakat yang terdiri dari berbagai latar belakang Ras, Agama dan. Sukubangsa. Dan "Bale Urang" ini merupakan bukti nyata kebersamaan kami," tegas Engkos.
Namun Ia menambahkan bahwa hingga 22 tahun berdirinya RW 12 yang berada di Lingkungan Komplek Permata Cimahi ini, masih ada kendala yang belum kunjung selesai, yakni belum diserahkannya Fasilitas Sosial (Fasos) dan Fasilitas Umum (Fasum) dari pihak pengembang (Developer) kepada pemda, sahingga secara administratif belum termasuk kedalam aset pemda. Akibatnya, hingga kini berbagai bantuan yang telah diberikan oleh pemda tidak bisa dicairkan sama sekali dengan alasan ttidak mmiliki dasar hukum yang jelas.
"Kami meminta dan berharap Pemda turut memperjuangkan permasalahan ini dengan melakukan pembahasan lebih jauh lagi bersama pihak developer dan instansi terkait lainnya, sehingga keberadaan kami bisa masuk menjadi salah satu aset pemda. Dengan demikian, kami bisa merasakan berbagai program pemerintah terutama yang menyangkut berbagai bantuan dana bagi pembangunan sarana dan prasarana fisik yang kami bu
tuhkan," imbuhnya.
Menanggapi hal tersebut, Bupati Bandung Barat, H. Abubakar yang hadir untuk meresmikan "Bale Urang" mengakui bahwa secara definitif bahwa seluruh msyarakat RW 12 ini merupakan warga Kab. Bandung Barat yang sah. Hanya saja jika melihat dasar hukum belum termasuk Aset milik Pemda karena pihak Developer belum menyerahkan berbagai fasilitas yang dimilikinya kepada pemda.
"Saya akan memanggil dinas terkait untuk segera melakukan pembahasan secepatnya, termasuk pihak developer agar bisa dicari solusi dan jalan terbaik bagi masyarakat. Dengan demikian, keberadaan pemerintah bisa dirasakan langsung oleh masyarakat," ucap Bupati.
Mengenai "Bale Urang" yang telah didirikan oleh masyarakat dengan bergotong royong sejak satu tahun terakhir ini, Bupati Memberikan apresiasi positif dan menyebutnya patut dicontoh oleh RW lainnya. Pasalnya, tanpa partisipasi dan gotong royong seluruh masyarakaat, maka cita-cita dan rencana sebaik apapun tidak mungkin terwujud.
"Dengan berdirinya "Bale Urang" ini, maka masyarakat bisa lebih bebas dalam berinteraksi dengan sesamanya melalui berbagai kegiatan yg dilaksanakan didalamnya," ungkapnya.(Humas Setda KBB/Di)
Posting Komentar