CIMAHI (LawuPost.Com) - Di tahun 2022 DPRD Cimahi menargetkan bisa menuntaskan pembahasan 25 rancangan peraturan daerah (Raperda). Ke-25 Rerda tersebut kini sudah masuk dalam Program Pembentukan Perda (Propemperda) yang telah disepakati DPRD Kota Cimahi, hal tersebut di sampaikan Ketua Badan Pembentukan Perda DPRD Kota Cimahi, Enang Sahri Lukmansyah, kepada para awak media, Sabtu (16/1/2021).
Menurutnya, dari 25 Raperda yang akan dibahas tahun ini ada beberapa di antaranya yang limpahan dari tahun sebelumnya yang belum terselesaikan, karena aktivitas pembahasan antara eksekutif dan legislatif banyak yang ditunda akibat kondisi pandemi Covid-19.
"Biasanya untuk membuat satu perda membutuhkan waktu kurang lebih dua pekan. Namun dengan kondisi yang masih pandemi Covid - 19 diprediksi butuh waktu yang lebih lama. Sebab untuk sementara ini pembentukan Panitia Khusus (Perda) harus berdasarkan rekomendasi dari Gubernur Jawa Barat Ridwan Kamil.
Diakuinya, Wali Kota Cimahi masih diisi Plt, makanya perlu rekom (Rekomendasi) dari gubernur.
Menyiasati kondisi tersebut, DPRD Kota Cimahi akan mengajukan proses rekomendasi Pansus Perda secara simultan kepada gubernur. Agar tidak ada jeda antar perda satu dengan yang lainnya.*
Posting Komentar