Selamat Datang Di Website Lawupost.com (Menyatukan Inspirasi Dan Motivasi) Disiplin Protokol Kesehatan, Satgas Yonif 642/Kapuas Bagikan Masker kepada Warga Perbatasan | Lawu Post

Disiplin Protokol Kesehatan, Satgas Yonif 642/Kapuas Bagikan Masker kepada Warga Perbatasan

Kamis, 22 April 20210 comments


Bengkayang-Kalbar (LawuPost.Com)
Sebagai upaya mencegah dan menanggulangi penyebaran Covid-19, Satgas Pamtas RI-Malaysia Yonif 642/Kapuas yang berada dibawah Komando Pelaksana Operasi (Kolakops) Korem 121/ABW, memberikan himbauan kepada warga untuk melaksanakan disiplin protokol kesehatan dengan membagikan masker kepada masyarakat Dusun Kindau, Kec. Jagoi Babang, Kab. Bengkayang, Kalbar.

Hal tersebut disampaikan Dansatgas Pamtas RI-Malaysia Yonif 642/Kapuas, Letkol Inf Alim Mustofa, dalam rilis tertulisnya di Mako Satgas Yonif 642, Entikong, Kab. Sanggau, Kalbar, Kamis (22/04/2021).

Lebih lanjut dikatakan Dansatgas bahwa pembagian masker oleh personel Satgas Pos Sentabeng ini dimaksudkan untuk menekan penyebaran virus Covid-19 yang sampai dengan sekarang ini masih mewabah di seluruh penjuru negeri. “Masker tersebut dibagikan kepada masyarakat, agar selalu ingat dan taat terhadap protokol kesehatan,” ujarnya.

Dansatgas menambahkan, dengan membagikan masker satu tempat ke tempat lainnya, dan diberikan kepada masyarakat pengendara bermotor serta yang melakukan aktivitas diluar rumah. “Kami mengajak masyarakat untuk terus mematuhi protokol kesehatan dan selalu menggunakan masker saat beraktivitas di luar rumah,” pungkasnya.

Pada kesempatan tersebut, Satgas Pamtas Yonif 642/Kapuas juga membagikan kaos NKRI yang menjadi sarana penggalangan warga masyarakat di wilayah binaan Pos Sentabeng. (Pen Satgas Yonif 642). (*) 




Team Redaksi www.lawupost.com
Ucu / Dewi / Wahyudi
Share this article :

Posting Komentar

NUSANTARA BERSATU

EDISI TABLOID CERDAS

EDISI TABLOID CERDAS
 
Support : Creating Website | Lawupost | Lawupost Template
Copyright © 2011. Lawu Post - All Rights Reserved
Template Created by Creating Website Published by Lawupost Template
Proudly powered by Lawupost