Puspen TNI (LawuPost.Com) Prajurit TNI dari kesatuan Batalyon Infanteri Raider 700/Wira Yudha Cakti (Yonif Raider 700/WYC) Kodam XIV/Hasanuddin yang dipimpin oleh Lettu Inf Ramadhanu dan tergabung dalam Komando Tugas Gabungan Terpadu (Kogasgabpad) penanggulangan bencana gempa bumi, tsunami dan likuifaksi di Sulawesi Tengah, menangkap dua orang warga sipil yang membawa Narkoba jenis shabu-shabu di Dermaga Donggala, Kota Palu, Sulawesi Tengah, Kamis malam (1/11/2018).
Menurut Lettu Inf Ramadhanu, pada Kamis malam tanggal 1 November 2018 sekitar pukul 23.30 WITA timnya melaksanakan tugas patroli pengamanan rutin di wilayah sektor tugasnya dan melihat dua orang remaja sedang duduk di tempat yang gelap.
“Saat didekati, kedua remaja tersebut menunjukkan sikap yang mencurigakan dan berupaya untuk menghindar dari petugas patroli TNI,” katanya.
Dijelaskan oleh Lettu Inf Ramadhanu bahwa setelah dilakukan pemeriksaan dan penggeledahan terhadap kedua remaja tersebut, ditemukan 3 buah paket Narkoba jenis shabu-shabu dalam bentuk bungkusan kecil, uang tunai sebesar Rp. 2.990.000,-, 2 buah Handphone dan 1 buah dompet.
Selanjutnya sekitar pukul 00.56 WITA tanggal 2 November 2018, kedua remaja yang berinisial U (24) pekerjaan buruh bangunan asal Desa Loli Dondo dan rekan wanitanya inisial A (17) pelajar beserta barang buktinya diserahkan kepada pihak kepolisian wilayah Polres Donggala yang diterima Aipda Rudianto Azis (anggota piket jaga).
Autentikasi : Kabidpenum Puspen TNI, Kolonel Sus Taibur Rahman
______________________________
Menurut Lettu Inf Ramadhanu, pada Kamis malam tanggal 1 November 2018 sekitar pukul 23.30 WITA timnya melaksanakan tugas patroli pengamanan rutin di wilayah sektor tugasnya dan melihat dua orang remaja sedang duduk di tempat yang gelap.
“Saat didekati, kedua remaja tersebut menunjukkan sikap yang mencurigakan dan berupaya untuk menghindar dari petugas patroli TNI,” katanya.
Dijelaskan oleh Lettu Inf Ramadhanu bahwa setelah dilakukan pemeriksaan dan penggeledahan terhadap kedua remaja tersebut, ditemukan 3 buah paket Narkoba jenis shabu-shabu dalam bentuk bungkusan kecil, uang tunai sebesar Rp. 2.990.000,-, 2 buah Handphone dan 1 buah dompet.
Selanjutnya sekitar pukul 00.56 WITA tanggal 2 November 2018, kedua remaja yang berinisial U (24) pekerjaan buruh bangunan asal Desa Loli Dondo dan rekan wanitanya inisial A (17) pelajar beserta barang buktinya diserahkan kepada pihak kepolisian wilayah Polres Donggala yang diterima Aipda Rudianto Azis (anggota piket jaga).
Autentikasi : Kabidpenum Puspen TNI, Kolonel Sus Taibur Rahman
______________________________
Team Redaksi www.lawupost.com
Reporter/Editor : Krisna S
Posting Komentar