Puspen
TNI (LawuPost.Com) Informasi merupakan kebutuhan
mendasar setiap orang sebagai pengembangan pribadi dan lingkungan sosialnya serta
bagian penting bagi ketahanan nasional. Hak memperoleh informasi adalah Hak
Asasi Manusia dan Keterbukaan Informasi Publik merupakan salah satu ciri
penting negara demokratis yang menjunjung tinggi kedaulatan rakyat untuk
mewujudkan penyelenggaraan negara yang baik.
Hal tersebut
dikatakan Kapuspen TNI Mayjen TNI M. Sabrar Fadhilah dalam amanatnya yang
dibacakan Wakapuspen TNI Laksma TNI Tunggul Suropati, S.E., M.Tr (Han) pada
acara Rapat Kerja Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID) Mabes TNI
tahun 2018, bertempat di Balai Wartawan Puspen TNI, Mabes TNI Cilangkap, Jakarta
Timur, Rabu (9/5/2018).
Kapuspen TNI
menjelaskan bahwa pemberlakuan Undang-Undang Nomor 14 tahun 2008 tentang
Keterbukaan Informasi Publik pada tanggal 30 April 2008, merupakan momentum
penting dalam mendorong keterbukaan informasi di Indonesia termasuk di jajaran TNI.
“Undang-Undang ini telah memberikan
landasan hukum terhadap hak setiap orang dalam memperoleh informasi publik,
dimana setiap badan publik mempunyai kewajiban dalam menyediakan dan melayani
permohonan informasi publik secara cepat, tepat waktu dan cara sederhana,”
terangnya.
Ditambahkan
oleh Kapuspen TNI bahwa dalam Pasal 13 Undang-Undang No. 14 tahun 2008 tentang
Keterbukaan Informasi Publik dan Pasal 8 Peraturan Panglima TNI Nomor 24 tahun
2012 tentang Standar Layanan Informasi TNI di lingkungan Tentara Nasional
Indonesia wajib menetapkan Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID). “Untuk PPID Kepala di Mabes TNI dijabat oleh
Kepala Pusat Penerangan TNI dan di Mabes Angkatan dijabat oleh Kepala Dinas
Penerangan Angkatan, adapun PPID Pelaksana dijabat oleh Kasatker / Wakasatker
Mabes TNI dan Mabes Angkatan,” katanya.
“Salah satu
tugas Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi adalah menyediakan informasi
publik bagi pemohon informasi. Dengan adanya PPID diharapkan implementasi Undang-Undang
Keterbukaan Publik dapat berjalan efektif dan hak-hak publik terhadap informasi
yang berkualitas secara nyata dapat terpenuhi,” ujar Mayjen TNI
M. Sabrar Fadhilah.
Lebih lanjut
Kapuspen TNI menuturkan bahwa dalam melaksanakan pelayanan informasi, hendaknya
harus mempedomani lima azas, yaitu : Pertama, transparansi yang bersifat terbuka, mudah
dan dapat diakses. Kedua, akuntabilitas
yang dapat dipertanggung jawabkan sesuai undang-undang. Ketiga, kondisional yang berpegang pada prinsip
efisiensi dan efektivitas. Keempat, partisipatif
mendorong peran serta masyarakat dengan memperhatikan aspirasi, kebutuhan dan
harapannya. Kelima, kesamaan
hak dengan tidak diskriminatif.
Menurut Mayjen
TNI M. Sabrar Fadhilah, hal tersebut diatas menjadi landasan bagi setiap badan
publik dalam melayani masyarakat yang membutuhkan informasi. “Tidak dapat
dipungkiri lagi bahwa dengan keterbukaan informasi, masyarakat menjadi lebih
aktif dan turut serta dalam mengawasi jalannya penyelenggaraan pemerintahan
termasuk institusi TNI yang kita banggakan ini,” ucapnya.
Sedangkan
dalam pelaksanaannya, Pejabat Pengelola Informasi dan
Dokumentasi diwajibkan untuk mengklasifikasi dan mengelompokan informasi
tersebut. “PPID diwajibkan untuk menyimpan, mengolah dan
menyajikan informasi, baik itu informasi yang bersifat wajib disediakan dan
diumumkan secara terbuka, informasi yang diumumkan secara serta merta, maupun
informasi yang wajib tersedia setiap saat,”
pungkas Kapuspen TNI.
Autentikasi : Kabidpenum
Puspen TNI, Kolonel Sus Taibur Rahman
Posting Komentar