Puspen TNI (LawuPost.Com) Membayar pajak merupakan bentuk peran serta tidak langsung warga negara
dalam pembangunan nasional. Kewajiban sebagai Prajurit dan PNS TNI diharuskan melaporkan SPT Tahunan
dengan baik dan tepat waktu.
Hal tersebut
dikatakan Panglima TNI Marsekal TNI Hadi Tjahjanto, S.I.P. pada acara Pelaporan SPT
Tahunan PPh Wajib Pajak
orang Pribadi, bertempat
di Ruang Hening Mabes TNI, Cilangkap,
Jakarta Timur, Selasa (6/3/2018).
Panglima TNI mengatakan bahwa setiap warga negara yang mempunyai penghasilan,
wajib membayar Pajak Penghasilan (PPh), walaupun terdapat nilai tertentu yang dinyatakan sebagai penghasilan
tidak kena pajak, bukan berarti seorang warga negara tidak memperhatikan
kewajiban perpajakannya. “Prajurit dan PNS TNI selaku warga negara yang baik, harus
melaksanakan kewajibannya dalam membayar pajak penghasilan,” ucapnya.
Lebih lanjut Marsekal TNI Hadi Tjahjanto menyampaikan bahwa dalam pelaksanaan kewajiban perpajakan Prajurit
dan PNS TNI telah difasilitasi oleh negara melalui organisasi TNI dalam rangka
pembayaran pajak penghasilan, namun demikian masih terdapat kewajiban yang tetap melekat pada diri
pribadi setiap Prajurit dan PNS TNI sebagai wajib pajak. “Kewajiban tersebut
adalah untuk melaporkan pelaksanaan pembayaran pajak yang menjadi tanggungannya
setiap tahun kepada negara,” katanya.
Panglima TNI mengatakan bahwa Dirjen Pajak telah membangun sistem pelaporan yang
memudahkan setiap wajib pajak dalam memenuhi kewajibannya menyampaikan laporan
perpajakan dengan menggunakan sistem e-Filling. “Melalui pengisian
dokumen secara elektronik, diharapkan setiap wajib pajak dapat lebih efektif
dan efisien dalam pelaporan, karena dapat diisi dimanapun, kapanpun, tanpa
harus secara fisik hadir di Kantor Pelayanan Pajak terdekat,” ujarnya.
“Terobosan tersebut sudah selayaknya diapresiasi oleh
setiap warga negara selaku wajib pajak dengan kemajuan teknologi informasi yang memudahkan dalam melaksanakannya,
terlebih di era informasi digital yang membuat wajib
pajak terbiasa,” ungkap Panglima TNI.
Dihadapan awak media Panglima TNI menyampaikan bahwa
melaksanakan kewajiban membayar pajak secara simbolis sudah dilaksanakan pada
hari ini dan akan diikuti seluruh prajurit TNI. “Saya beserta Kasal, Kasau
dan Wakasad telah melaksanakan kewajiban menyampaikan laporan perpajakan dengan
menggunakan sistem e-filling. Hal ini
membuktikan bahwa TNI berkomitmen patuh pada aturan dalam rangka mendukung pembangunan nasional,” katanya.
Pada kesempatan yang sama, Dirjen
Pajak Robert Pakpahan mengapresiasi langkah Panglima TNI menyampaikan SPT
Tahunan melalui sistem e-filling dan
berharap agar hal tersebut bisa dijadikan contoh bagi seluruh jajaran TNI dan
masyarakat lainnya. “Kami berterima kasih kepada Panglima TNI yang telah
melaporkan SPT Tahunan jauh lebih awal dari jatuh tempo, semoga ini menjadi
contoh bagi masyarakat luas,” ucapnya.
Autentikasi :
Kabidpenum Puspen TNI, Kolonel Inf Bedali
Harefa, S.H.