Puspen TNI (LawuPost.Com) Program TNI
dalam pengadaan barang dan jasa tahun anggaran 2018 mengacu pada Rencana Kerja
Pemerintah (RKP) bidang pertahanan, dengan kegiatan profesionalisme dan
kesejahteraan prajurit, pembangunan Minimum Essential Force (MEF), pengembangan
industri pertahanan dan penguatan pertahanan wilayah perbatasan.
Hal tersebut
disampaikan Kasum TNI Laksdya TNI Dr. Didit Herdiawan, M.P.A., M.B.A pada acara
Penandatanganan Kontrak Pengadaan Barang dan Jasa Unit Organisasi
(UO) Mabes TNI tahun 2018 secara kolektif di Aula Gatot Subroto Mabes TNI,
Cilangkap, Jakarta Timur, Jumat (19/1/2018).
Menurut Laksdya TNI Dr.
Didit Herdiawan penandatanganan kontrak secara kolektif ini, merupakan tindak
lanjut dari instruksi Panglima TNI kepada para Kepala Staf Angkatan dan Kasum
TNI melalui Surat Telegram No. ST/1660/2017 tanggal 28 Desember 2017
tentang perintah melaksanakan percepatan pelaksanaan program dan anggaran tahun
anggaran 2018.
“Untuk mencapai efektivitas
dan efisiensi realisasi anggaran, diperlukan langkah nyata khususnya berkaitan
dengan percepatan proses pengadaan barang dan jasa, termasuk percepatan proses
kontrak pengadaan barang dan jasa dilingkungan TNI,” jelas Kasum TNI.
Lebih lanjut Laksdya TNI Dr.
Didit Herdiawan mengatakan bahwa penandatanganan kontrak pengadaan barang dan
jasa secara kolektif antara para Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) satuan kerja
jajaran TNI dengan mitra penyedia barang dan jasa merupakan wujud nyata dalam mendukung
kebijakan pemerintah.
“Kontrak yang telah
ditandatangani tersebut sudah melalui proses lelang sebagaimana
telah diubah dalam Perpres Nomor 4 tahun 2015 tentang perubahan keempat
atas Perpres Nomor 54 tahun 2010 tentang pengadaan barang dan jasa pemerintah,”
ungkap Kasum TNI.
Kasum TNI menyampaikan bahwa
di lingkungan TNI sendiri kebijakan tersebut sangat terkait dengan proses
pengadaan barang dan jasa sebagai realisasi dari Daftar Isian Pelaksanaan
Anggaran (DIPA) yang telah diterbitkan oleh pemerintah.
“Dengan dilaksanakannya
penandatangan kontrak di awal tahun, maka diharapkan akan mempercepat daya
serap anggaran TNI TA 2018 dan dapat menghindari terjadinya kegiatan lintas
tahun,” katanya.
Diakhir sambutan Kasum TNI
menekankan pada pejabat Pengawasan Kegiatan (Wasgiat) dan Pengendalian Kegiatan
(Dalgiat) agar meningkatkan peran pengawasan program atau kegiatan sesuai
bidang fungsi teknisnya masing-masing. “Itjen TNI sebagai Aparat Pengawasan
Intern Pemerintah (APIP) agar membantu pelaksanaan pendampingan sehingga dapat
meminimalkan temuan permasalahan dan keterlambatan penyelesaian pengadaan
barang dan jasa,” pungkasnya.
Pelaksanaan penandatanganan
kontrak UO Mabes TNI berjumlah 74 Paket Kegiatan dengan nilai Rp 1.09 Triliun,
sedangkan penandatanganan kontrak di masing-masing Angkatan sudah dilaksanakan
yaitu : TNI AD sejumlah 191 paket kegiatan sebesar Rp 1.8 Triliun , TNI AL
sejumlah 173 paket kegiatan sebesar Rp 813 Miliar, dan TNI AU sebanyak 325
paket kegiatan sebesar Rp 2.7 Triliun.
Secara keseluruhan Unit
Organisasi jajaran TNI telah dilaksanakan penandatanganan kontrak pengadaan
barang dan jasa secara kolektif sejumlah 763 paket kegiatan dengan total
nilai sebesar Rp 6.5 Triliun.
Autentikasi : Kabidpenum
Puspen TNI, Kolonel Inf Bedali Harefa, S.H.