Puspen TNI (LawuPost.Com) Aparat Pengawal
Internal Pemerintah (APIP) diwajibkan untuk meningkatkan kemampuan
profesionalisme, baik
secara teknik maupun metode audit yang meliputi kemampuan teknis, manajerial
dan konseptual yang terkait dengan audit.
Hal tersebut ditegaskan Panglima TNI Marsekal
TNI Hadi Tjahjanto S.I.P. pada pembukaan Rakorwas Inspektorat TNI dan Kemhan
T.A 2017 di Aula Gatot Subroto, Mabes TNI Cilangkap, Jakarta Timur, Rabu
(13/12/2017).
“Peran Aparat Pengawal Internal Pemerintah
disamping melaksanakan tugas sebagai auditor juga melaksanakan review/penelaahan terhadap Laporan
Keuangan (LK), Rencana Kerja Anggaran (RKA) dan review atas Laporan Akuntabilitas Kinerja Instansi Pemerintah
(LAKIP),” ujar Marsekal TNI Hadi Tjahjanto.
Berkaitan dengan reformasi
birokrasi, Panglima TNI Marsekal TNI Hadi Tjahjanto menyampaikan
bahwa peran
APIP merupakan agen perubahan (agent of
change) guna mendorong peningkatan kinerja di masing-masing instansi
pemerintahan dan mewujudkan
tata kelola pemerintahan yang baik (good
governance) serta struktur pemerintahan yang bersih (clean government) melalui penguatan
pengawasan.
Dalam rangka mendorong peningkatan kinerja, Panglima TNI memberikan beberapa penekanan para APIP di lingkungan TNI dan Kemhan untuk meningkatkan integritas, kapasitas dan kapabilitas Aparat
Pengawasan Intern Pemerintah (APIP) dalam rangka tercapainya mutu hasil
pengawasan APIP di lingkungan TNI serta mengoptimalkan
pengawasan atas pelaksanaan reformasi birokrasi dan akuntabilitas kinerja TNI, guna membangun tata kelola pemerintah
yang bersih, efektif dan terpercaya.
Pada kesempatan tersebut, Panglima TNI Marsekal TNI Hadi
Tjahjanto berharap dalam
forum Rakorwas Inspektorat TNI dan Kemhan yang
dihadiri oleh seluruh APIP di lingkungan
Kemhan/TNI ini bisa dibahas langkah tindak atau action plan yang harus dikerjakan penyelesaiannya
secara tepat.
Rakorwas Inspektorat TNI dan Kemhan
Tahun 2017 dengan tema “Penguatan Peran APIP Dalam
Pengawasan Dan Pemeriksaan Dengan Pola Pre, Current dan Post Audit Guna
Meniadakan Penyalahgunaan Kewenangan Di Lingkungan TNI/Kemhan Dalam Rangka
Meningkatkan Kesiapan Operasi Dan Kesejahteraan Prajurit TNI,” diikuti 124 peserta dan berlangsung selama dua hari
(13 s.d 14 Desember 2017).
Autentikasi : Kabidpenum Puspen TNI,
Kolonel Inf Bedali Harefa, S.H.