Humas Bakamla RI (LawuPost.Com) Bakamla RI bersama TNI AL memulai Operasi khusus
pengamanan rumpon illegal di Laut Seram, Kamis (14/12/2017).
Dengan menggunakan kapal TNI AL KRI Soputan-923 serta
melibatkan sejumlah personel dari Satgas 115, operasi khusus yang dilaksanakan
guna mendukung Satuan Tugas Pemberantasan Penangkapan Ikan Secara Ilegal
(Satgas 115) ini ditujukan untuk mengangkat dan mengamankan rumpon ilegal.
Hal ini sejalan dengan penekanan yang pernah
disampaikan Menteri KKP Susi Pujiastuti selaku Komandan Satgas 115 dalam rapat
koordinasi yang dilaksanakan oleh Satgas 115, agar mentertibkan rumpon-rumpon
ilegal yang terdapat di beberapa wilayah perairan Indonesia, dikarenakan
keberadaan rumpon-rumpon tersebut mengganggu aktivitas perikanan nelayan
setempat.
Sebagaimana diketahui bahwa rumpon merupakan salah
satu jenis alat bantu penangkapan ikan yang dipasang dilaut, baik laut dangkal maupun
laut dalam dengan tujuan untuk menarik gerombolan ikan agar berkumpul disekitar
rumpon sehingga ikan mudah untuk ditangkap. Dengan adanya rumpon-rumpon
tersebut, gerombalan ikan yang seharusnya bermigrasi dari satu wilayah ke
wilayah lain menjadi tertahan di titik-titik tertetu yang telah dipasangi
rumpon. Hal ini tentunya sangat merugikan bagi nelayan tradisional yang tidak
memiliki kemampuan membuat rumpon maupun berlayar sampai ke tengah laut untuk
mencari ikan.
Sebagai negara yang memiliki hak berdaulat dalam
pengelolaan sumber daya alam di wilayah teritorial dan ZEE-nya, Indonesia harus
melindungi hak nelayan tradisional untuk mendapatkan kesempatan yang sama dalam
berusaha mencari ikan di wilayah perairan Indonesia. Oleh karenanya, Operasi patroli
Bakamla RI hadir guna mendukung pengamanan tersebut.
Laut Sulawesi dan Laut Seram merupakan Wilayah
Pengelolaan Perikanan Negara Republik Indonesia (WPP NRI) yang mengandung
sumber daya perikanan yang cukup besar. Sejak beberapa puluh tahun yang lalu,
sumber daya perikanan di wilayah ini khususnya ikan tuna dan cakalang menjadi
primadona ekspor, bahkan banyak Kapal Ikan Asing (KIA) asal Philipina yang
mencari ikan sampai ke wilayah ini tanpa ijin. Dari beberapa negara di kawasan,
Jepang dan Philipina merupakan negara yang sudah menerapkan penggunaan rumpon
secara modern dimana rumpon-rumpon tersebut telah dilengkapi dengan alat
pendeteksi ikan yang dapat dimonitor dari kapal penangkapnya.
Pada Operasi Nusantara IX Bakamla RI yang digelar pada
bulan Nopember dan Desember tahun lalu (2016), melalui unsur KP Orca-03 milik
PSDKP-KKP dan KRI Soputan-923 milik TNI AL 2016, Bakamla RI berhasil
mengamankan 34 buah rumpon ilegal yang tersebar di Laut Sulawesi, khususnya di
Zona Ekonomi Ekslusif Indonesia (ZEEI) yang berbatasan dengan Philipina.
Dalam beberapa hari kedepan, KRI Soputan yang
dikomandani oleh Mayor Laut (P) Petrus Indra Cahyadi dan tim yang tergabung
dalam Satgas 115 ini diharapkan dapat mengangkat dan mengamankan sejumlah
rumpon ilegal yang banyak merugikan nelayan tradisional tersebut. Sebagai salah
satu anggota Satgas 115, Bakamla RI akan selalu mendukung kebijakan Pemerintah
dalam pemberantasan penangkapan ikan secara ilegal dan penertiban rumpon-rumpon
illegal untuk mewujudkan laut sebagai masa depan bangsa Indonesia.
Autentikasi : Kasubbag Humas Bakamla RI, Mayor Mar
Mardiono