Humas
Bakamla RI (LawuPost.Com) KAL Tidore I-14-11 yang tergabung dalam Operasi Patroli
rutin Bakamla RI berhasil mengamankan KMN MJ yang didapati mengangkut
305 galon miras atau setara dengan 7.000 liter di Perairan Maluku Utara,
Ambon, Jumat (22/12/2017).
Penangkapan
bermula saat KAL Tidore I-14-11 yang dikomandani oleh Kapten Laut (P)
Habiby Achmad sedang melaksanakan patroli rutin di sekitar Perairan
Maluku Utara dan menemukan kapal yang menunjukkan tanda-tanda
mencurigakan. Tak lama berselang, kapal tersebut berusaha melarikan
diri. Melihat hal tersebut KAL Tidore I-14-11 langsung melaksanakan
pengejaran dan pemeriksaan terhadap KMN MJ.
KMN
MJ berlayar dari Bitung hendak menuju Sorong, berhasil ditangkap KAL
Tidore I-14-11 di Selat Obi, Perairan Halmahera Selatan, Maluku Utara.
Setelah dilakukan pemeriksaan awal, ditemukan 305 galon Miras Cap Tikus
(per galon 24 liter) atau setara dengan 7.320 liter.
Kapten
Laut (P) Habiby Achmad menjelaskan, kapal pengangkut miras tersebut
berlayar hanya membawa dua dokumen yaitu Pas Kecil Kapal Penangkap Ikan
dan Sertifikat Kesempurnaan Kapal. Sedangkan surat izin berlayar (SIB),
dokumen barang muatan (manifest) dan lain-lain tidak ada. Kapal ini juga
mengangkut lima orang anak buah kapal (ABK), dan tiga orang diantaranya
diketahui sebagai pengawal dari galon miras tersebut.
Dari
keterangan ketiga pengawal galon miras, satu galon miras Cap Tikus di
Sorong memiliki harga jual Rp. 2 juta. Dengan demikian, total penjualan
untuk 305 galon mencapai Rp. 610 juta. Sampai saat ini pemilik miras
masih dalam penyelidikan. Selanjutnya, KMN MJ dibawa menuju Lanal
Ternate di bawah pengawalan KAL Tidore I-14-11 untuk melaksanakan proses
hukum lebih lanjut.
Autentikasi: Kasubbag Humas Bakamla RI, Mayor Marinir Mardiono