Selamat Datang Di Website Lawupost.com (Menyatukan Inspirasi Dan Motivasi) Ir. Yosephina Dewanti MM : Akta Kelahiran Adalah Hak Semua Masyarakat | Lawu Post

Ir. Yosephina Dewanti MM : Akta Kelahiran Adalah Hak Semua Masyarakat

Minggu, 27 Agustus 20170 comments

CIMAHI (LawuPost.Com) Setiap anak yang lahir memiliki hak yang sama untuk mendapatkan akte kelahiran.  Akte kelahiran merupakan salah satu identitas penduduk, dimana didalamnya tercantum kapan anak tersebut dilahirkan,  dan siapa orang tuanya.
Demikian yang disampaikan oleh Sekretaris Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kota Cimahi,  Ir. Yosephina Dewanti MM. Saat di temui wartawan Tabloid Cerdas di sela-sela tugasnya, dalam upaya memberikan informasi kepada masyarakat.

Saat ini Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kota Cimahi, berperan aktif dalam pembuatan akta kelahiran, kematian dan perkawinan. Namun demikian kembali ditegaskan oleh Yosephina bahwa mengingat dokumen kependudukan sifatnya dokumen abadi,  maka dalam pengisiannya diharapkan secara betul,  dan sebaiknya dikerjakan sendiri oleh yang bersangkutan atau ayah ibunya, Elemen data harus dikerjakan secara serius dan benar,  sehingga tidak akan menimbulkan kesalahan-kesalahan yang akan mempersulit diri sendiri dikemudian hari.

Untuk akte kelahiran  yang berasal dari  anak lahir dari pasangan yang sah, maka di dalam akta kelahiran akan tercantum nama ayah dan ibu. tetapi akte kelahiran yang berasal dari anak lahir dari pasangan yang belum menikah, atau dari pasangan yang menikah secara agama tetapi belum disyahkan menurut hukum negara Negara/ pemerintah ,  maka didalam akte kelahirannya akan tercantum anak dari seorang ibu.

Pada kesempatan itu Kasi Pernikahan dan Perceraian  WARNER SITINJAK S.SOS menambahkan ,buat anak yang lahir duluan,dari pasangan yang belum sah secara Negara,  namun dikemudian hari pasangan tersebut akhirnya menikah, maka langkah yang tepat adalah pertama dibuatkan akta kelahiran anaknya terlebih dahulu, lalu pasangan tersebut mengurus  akta perkawinan secara Negara, kemudian anak tersebut diurus pengesyahannya sesuai dengan undang-undang. 
Sedang anak yang lahir setelah pernikahan kedua orang tuanya tersebut (adiknya), secara otomatis di akte kelahirannya tercantum nama ayah ibunya. begitu juga akta perkawinan orang tuanya berlaku untuk kelahiran anak-anak berikutnya.

kalau seandainya pasangan yang bersangkutan mengurus akta perkawinan dulu, maka anak yang dilahirkan tidak akan di sahkan. (Krisna s)
Share this article :

Posting Komentar

NUSANTARA BERSATU

EDISI TABLOID CERDAS

EDISI TABLOID CERDAS
 
Support : Creating Website | Lawupost | Lawupost Template
Copyright © 2011. Lawu Post - All Rights Reserved
Template Created by Creating Website Published by Lawupost Template
Proudly powered by Lawupost