Selamat Datang Di Website Lawupost.com (Menyatukan Inspirasi Dan Motivasi) Panglima TNI : Penambahan Anggaran Untuk Perbatasan dan Pulau Terluar | Lawu Post

Panglima TNI : Penambahan Anggaran Untuk Perbatasan dan Pulau Terluar

Rabu, 26 Juli 20170 comments

Puspen TNI (LawuPost.Com) Penambahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara Perubahan (APBNP) tahun 2017 yang dialokasikan untuk TNI untuk penguatan sarana dan prasarana di daerah perbatasan dan pulau-pulau terluar serta Alutsista TNI, termasuk penanggulangan terorisme.
 
Hal tersebut dikatakan Panglima TNI Jenderal TNI Gatot Nurmantyo dihadapan awak media usai mendampingi Menhan RI Jenderal TNI (Purn) Ryamizard Ryacudu pada Rapat Kerja bersama Komisi I DPR RI terkait RKA-KL APBN-Perubahan Anggaran Kemhan/TNI Tahun Anggaran 2017, di Ruang Rapat Komisi I DPR RI, Jalan Jenderal Gatot Subroto, Jakarta Selatan, Selasa malam (25/7/2017).
 
Panglima TNI Jenderal Gatot Nurmantyo mengungkapkan bahwa rapat yang digelar secara tertutup tersebut membahas tentang APBN-P 2017 untuk Tentara Nasional Indonesia (TNI) dan Kementerian Pertahanan (Kemhan). “Hasil rapat tersebut, anggaran yang disetujui oleh Komisi I DPR RI sebesar Rp. 5.440.000.000.000,- (lima trilyun empat ratus empat puluh milyar rupiah),” katanya.
 
Dijelaskan oleh Panglima TNI Jenderal TNI Gatot Nurmantyo bahwa anggaran yang sudah disetujui oleh Komisi DPR RI tersebut akan dialokasikan ke masing-masing Unit Organisasi (UO) Kemhan dan TNI, dengan perincian UO Kemhan Rp 1,1 trilyun lebih, Mabes TNI Rp 900 milyar lebih, TNI AD Rp 1 triliyun lebih, TNI AL Rp 1 trilyun lebih dan TNI AU Rp 1,2 trilyun lebih. “Anggaran yang diajukan sudah tidak ada masalah, sudah selesai, ucapnya.
 
Autentikasi : Kabidpenum Puspen TNI, Kolonel Inf Bedali Harefa, S.H.
Share this article :

Posting Komentar

NUSANTARA BERSATU

EDISI TABLOID CERDAS

EDISI TABLOID CERDAS
 
Support : Creating Website | Lawupost | Lawupost Template
Copyright © 2011. Lawu Post - All Rights Reserved
Template Created by Creating Website Published by Lawupost Template
Proudly powered by Lawupost