Selamat Datang Di Website Lawupost.com (Menyatukan Inspirasi Dan Motivasi) E-Filling Memudahkan Wajib Pajak | Lawu Post

E-Filling Memudahkan Wajib Pajak

Senin, 05 Juni 20170 comments

Ciamis (LawuPost) - Dalam laporan SPT wajib pajak badan tahun 2017 yang berakhir pada 30 April 2017, Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Pratama Ciamis dengan wilayah kerja meliputi Kabupaten Ciamis, Kota Banjar, dan Kabupaten Pangandaran berhasil membukakan lebih dari 2.500 laporan SPT badan atau 45 persen dari target yang dicanangkan. Adapun target kepatuhan SPT badan yang ditetapkan KPP Pratama Ciamis untuk tahun 2017 sebanyak 5.687 laporan, atau 70 persen dari total 8.135 wajib pajak badan. Angka kepatuhan pelaporan tersebut masih terbilang rendah jika dibandingkan capaian tahun 2016 yang berhasil membukukan 3.226 laporan.

Rendahnya tingkat kepatuhan laporan SPT badan didominasi oleh lembaga non komersial yang sifatnya lebih ke penerima batuan. Oleh sebab itu, untuk meningkatkan angka kepatuhan laporan SP Badan 2018, KPP Pratama Ciamis akan melakukan evaluasi dan menggencarkan sosialisasi ke lembaga-lembaga dengan tingkat partisipasi laporan SPT badan yang masih rendah. Termasuk mengedukasi pentingnya memiliki NPWP sebagai komponen utama untuk melakukan pelaporan SPT badan.

Kepala Seksi Pemeriksaan KPP Pratama Ciamis, Slamet Rijadi Sugiharto menuturkan KPP Pratama Ciamis juga akan menggencarkan sosialisasi pelaporan SPT badan berbasis elektronik atau e-filing. Sebab dengan e-filling, wajib pajak akan sangat dimudahkan dalam pelaporan SPT tanpa perlu datang ke kantor pajak. Bilapun melakukan pelaporan secara manual ke kantor pajak, diharapkan dapat dilakukan sesegera mungkin, jangan menunggu masa akhir pelaporan karena akan terjadi antrian yang tentunya menghambat pelaporan SPT tahunan. Seiring dengan perkembangan teknologi, Direktorat Jenderal Pajak memberikan kemudahan bagi wajib pajak dengan sistem layanan berbasis online.

Untuk pembayaran pajak ada layanan e-billing. Wajib pajak dapat melakukan pembayaran pajak secara online melalui ATM, atau datang langsung ke kasir bank jadi lebih aman dan akurat. Sementara untuk pelaporan SPT ada e-filling. Wajib pajak tidak perlu repot lagi pergi ke kantor pajak, tinggal mengisi formulir pelaporan online yang dapat diunduh di website pajak.go.id/e-filling. “Dengan kemudahan-kemudahan tersebut, sudah seharusnya tingkat kepatuhan wajib pajak dalam menuntaskan segala urusan perpajakannya meningkat. Namun, kendala utamanya ada pada tingkat pemahaman dan pemanfaatan fitur-fitur tersebut. Oleh sebab itu KPP Pratama Ciamis berkomitmen untuk terus meningkatkan pemahaman pelaporan online di kalangan wajib pajak dengan harapan dapat memacu pertumbuhan kepatuhan wajib pajak pada pelaporan tahun berikutnya. “ tutur Slamet Rijadi.

Kami harapkan, tandas Slamet Rijadi, ke depan semua wajib pajak dapat lebih tertib, lebih taat, dan lebih jujur dalam menuntaskan segala kewajiban perpajakannya. Di tahun 2018 KPP Pratama Ciamis juga akan berjalan bersama pemerintah daerah untuk melakukan konfirmasi status wajib pajak dengan menjaring wajib pajak terdaftar yang kurang patuh terhadap kewajiban perpajakannya. Seiring dengan instruksi Kementerian Keuangan dalam rangka pencegahan tindak pidana korupsi.

Dalam hal ini, KPP Pratama Ciamis akan bekerjasama dengan Dinas Pendapatan dan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (DPPKAD) Kabupaten Ciamis untuk mendata setiap NPWP yang tidak patuh terhadap pajak. “Di sini kami sangat mengharapkan kerjasama dari pemerintah daerah, sebab semua ini akan bermuara pada meningkatnya kepatuhan wajib pajak terhadap kewajiban perpajakannya. Bila kepatuhan meningkat, akan sangat sejalan dengan meningkatnya penerimaan negara dari sektor pajak yang tentunya akan mendorong stabilitas alokasi APBD di daerah, “ ujar Slamet Rijadi. (mamay)
Share this article :

Posting Komentar

NUSANTARA BERSATU

EDISI TABLOID CERDAS

EDISI TABLOID CERDAS
 
Support : Creating Website | Lawupost | Lawupost Template
Copyright © 2011. Lawu Post - All Rights Reserved
Template Created by Creating Website Published by Lawupost Template
Proudly powered by Lawupost