Selamat Datang Di Website Lawupost.com (Menyatukan Inspirasi Dan Motivasi) Workshop Pemberdayaan Alim Ulama Dalam Menekan Angka Kematian Ibu Dan Angka Kematian Bayi | Lawu Post

Workshop Pemberdayaan Alim Ulama Dalam Menekan Angka Kematian Ibu Dan Angka Kematian Bayi

Selasa, 16 Mei 20170 comments

Kab. Tasikmalaya (LawuPost) Bupati Tasikmalaya H. Uu Ruzhanul Ulum membuka Workshop Pemberdayaan Alim Ulama dalam Menekan Angka Kematian Ibu dan Angka Kematian Bayi di Kabupaten Tasikmalaya, yang dilaksanakan di Hotel City Kota Tasikmalaya pada Kamis (20/4/2017) lalu. Acara yang dihadiri oleh para alim ulama se-Kabupaten Tasikmalaya tersebut juga dihadiri oleh perwakilan SKPD di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Tasikmalaya.
 
“Hasil sensus penduduk menunjukan bahwa kematian ibu masih didominasi oleh penyebab langsung yaitu pendarahan, hipertensi pada kehamilan, infeksi dan komplikasi keguguran”, kata Bupati dalam sambutannya. Ia menjelaskan, kematian ibu dan bayi baru lahir masih menjadi masalah kesehatan masyarakat di Indonesia. Selain itu, kematian ibu juga dilatarbelakangi oleh rendahnya tingkat sosial ekonomi, tingkat pendidikan, kedudukan dan peran perempuan dalam rumah tangga dan struktur sosial masyarakat yang mengakibatkan keterlambatan dalam mengenali gejala dan tanda bahaya pada kehamilan, pengambilan keputusan serta tindakan pertolongan.
 
Bupati juga menghimbau, untuk meningkatkan peran serta dan pemberdayaan masyarakat dalam upaya pencegahan kematian ibu dan bayi, perlu dibangun tingkat pemahaman yang baik terkait deteksi dini penyakit serta perawatannya. Bupati juga berharap peran serta para ulama dalam memberikan informasi kepada masyarakat, serta penggerak masyarakat sebagai penyampai pesan diberbagai kegiatan kemasyarakatan. (yr)
Share this article :

Posting Komentar

NUSANTARA BERSATU

EDISI TABLOID CERDAS

EDISI TABLOID CERDAS
 
Support : Creating Website | Lawupost | Lawupost Template
Copyright © 2011. Lawu Post - All Rights Reserved
Template Created by Creating Website Published by Lawupost Template
Proudly powered by Lawupost