Kab,Tasikmalaya(LawuPost) Sekretaris Daerah Kabupaten Tasikmalaya Drs. H. Abdul Kodir, M.Pd., menghadiri acara Musrenbang Rencana Kerja Pemerintah Daerah (RKPD) Tahun 2018 di Pendopo Baru Kabupaten Tasikmalaya, Kamis tanggal (9/3/2017). Hadir pada kegiatan tersebut Kepala/Perwakilan Badan Koordinasi Pemerintah dan Pembangunan Wilayah IV Provinsi Jawa Barat, Wakil Ketua dan Anggota DPRD Kabupaten Tasikmalaya, Unsur Forum Koordinasi Pimpinan Daerah Kabupaten Tasikmalaya, Staf Ahli Bupati, Asisten Daerah Kabupaten Tasikmalaya, Para Kepala SKPD di lingkungan Pemerintah Kabupaten Tasikmalaya, Para Camat dan Delegasi Kecamatan Se-Kabupaten Tasikmalaya.
Bupati Tasikmalaya Uu Ruzhanul Ulum, dalam sambutannya yang disampaikan Sekretaris Daerah Kabupaten Tasikmalaya Drs. H. Abdul Kodir, M.Pd., mengatakan dilaksanakan dalam rangka memenuhi amanat Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2004 tentang Sisten Perencanaan Pembangunan Nasional, yang pelaksanaannya dijabarkan dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 54 Tahun 2010 tentang Pelaksanaan Peraturan Pemerintah Nomor 8 Tahun 2008 tentang Tahapan, Tata Cara Penyusunan, Pengendalian dan Evaluasi Pelaksanaan Pembangunan Daerah.
Regulasi tersebut mengamanatkan Pemerintah Daerah perlu menyelenggarakan Forum Musyawarah Perencanaan Pembangunan (Musrenbang) sebagai wadah dalam menampung dan menjaring aspirasi masyarakat, serta dunia usaha untuk penyempurnaan rancangan kebijakan penyusunan Renja SKPD. ’’Penyelenggaraan Musrenbang merupakan perwujudan dari penerapan metode perencanaan dengan pendekatan partisipatif dan pendekatan top-down dan bottom-up berdasarkan asas demokrasi dan desentralisasi. Musrenbang sebagai forum strategis dalam merumuskan Perencanaaan Pembangunan secara kolaboratif dengan melibatkan 3 pilar pemerintah yaitu : Pemerintah Daerah (Eksekutif dan Legislatif), kalangan masyarakat dan kalangan swasta’’, terang Sekda.
Bupati Tasikmalaya Uu Ruzhanul Ulum, dalam sambutannya yang disampaikan Sekretaris Daerah Kabupaten Tasikmalaya Drs. H. Abdul Kodir, M.Pd., mengatakan dilaksanakan dalam rangka memenuhi amanat Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2004 tentang Sisten Perencanaan Pembangunan Nasional, yang pelaksanaannya dijabarkan dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 54 Tahun 2010 tentang Pelaksanaan Peraturan Pemerintah Nomor 8 Tahun 2008 tentang Tahapan, Tata Cara Penyusunan, Pengendalian dan Evaluasi Pelaksanaan Pembangunan Daerah.
Regulasi tersebut mengamanatkan Pemerintah Daerah perlu menyelenggarakan Forum Musyawarah Perencanaan Pembangunan (Musrenbang) sebagai wadah dalam menampung dan menjaring aspirasi masyarakat, serta dunia usaha untuk penyempurnaan rancangan kebijakan penyusunan Renja SKPD. ’’Penyelenggaraan Musrenbang merupakan perwujudan dari penerapan metode perencanaan dengan pendekatan partisipatif dan pendekatan top-down dan bottom-up berdasarkan asas demokrasi dan desentralisasi. Musrenbang sebagai forum strategis dalam merumuskan Perencanaaan Pembangunan secara kolaboratif dengan melibatkan 3 pilar pemerintah yaitu : Pemerintah Daerah (Eksekutif dan Legislatif), kalangan masyarakat dan kalangan swasta’’, terang Sekda.
Lebih lanjut Sekda mengungkapkan, tema Rencana Kerja Pemerintah Daerah (RKPD) adalah ’’Peningkatan Infrastruktur dan Pendayagunaan Teknologi Informasi dalam Mendukung Daya Saing Daerah’’. Fokus strategi arah kebijakan sebagaimana tema tersebut, penyelenggaraan Pemerintah Kabupaten Tasikmalaya pada tahu 2018 program/kegiatan prioritas sasarannya di tujukan untuk pemenuhan infrsatruktur dalam pelayanan dasar dengan didukung adanya kemampuan dan kesiapan berdaya saing dibidang agribisnis, UMKM, pariwisata dan ekonomi keatif.
Dalam mengatasi tuntutan masyarakat, Pemerintah Kabupaten Tasikmalaya telah menyusun strategi kebijakan perencanaan pembangunannya sejalan dengan RPJMD Kabupaten Tasikmalaya Tahun 2016-2021 dengan proritas melalui jargon ’’TASIK SIAP’’ yang terdiri dari : Siap memastikan pemenuhan standar pelayanan minimal (SPM) pelayanan dasar, Siap menjadikan Sumber Daya Manusia berakhlak dan berkualitas, Siap berdaya saing dibidang agribisnism UMKM dan Ekonomi kreatif, Siap mendayagunakan teknologi infornasi, dan siap menjamin kemudahan investasi.(Yr)
Dalam mengatasi tuntutan masyarakat, Pemerintah Kabupaten Tasikmalaya telah menyusun strategi kebijakan perencanaan pembangunannya sejalan dengan RPJMD Kabupaten Tasikmalaya Tahun 2016-2021 dengan proritas melalui jargon ’’TASIK SIAP’’ yang terdiri dari : Siap memastikan pemenuhan standar pelayanan minimal (SPM) pelayanan dasar, Siap menjadikan Sumber Daya Manusia berakhlak dan berkualitas, Siap berdaya saing dibidang agribisnism UMKM dan Ekonomi kreatif, Siap mendayagunakan teknologi infornasi, dan siap menjamin kemudahan investasi.(Yr)
Posting Komentar