Semarang (LawuPost) Komandan Pangkalan TNI Angkatan Laut (Danlanal) Semarang Lantamal V Kolonel Laut (P) Hanarko Djodi Pamungkas menjadi salah satu nara sumber dalam acara safari hukum yang dilaksanakan oleh Badan Keamanan Laut (Bakamla) di hotel Aston Jl. Sayangan Semarang kemarin.
Danlanal Semarang menegaskan pihaknya akan menindak setiap pelaku pelanggaran di laut sesuai dengan hukum dan aturan yang berlaku. Sinergitas Masyarakat Maritim dan Aparat dalam Rangka Mewujudkan Keamanan dan Keselamatan di Laut yang Diharapkan, menjadi tema yang diusung dalam pelaksanaan seminar yang diadakan oleh Bakamla ini.
Hadir dalam kegiatan tersebut Laksamana Pertama TNI Yuli Dharmawanto,S.H.,M.H. Direktur Hukum Bakamla, Heru Satno Wibowo,S.H.,M.H. Kasubdit Pertimbangan Advocad Hukum Bakamla, Palaksa Lanal Semarang Letkol Mar Idi Rizaldi, Bea Cukai, Ketua HSNI Semarang dan tamu undangan lainnya.
Danlanal Semarang pada kesempatan tersebut menyampaikan bahwa Indonesia adalah negara kepulauan terbesar di dunia, dengan lebih dari 17.500 pulau besar dan kecil dengan panjang garis pantai 80.000 km. Selama ini, banyak orang memandang laut sebagai pemisah daratan.
"Andai laut tak memisahkan kita”, Perspektif dari kacamata transportasi berbasis daratan telah membuat kita terasing dan kurang memanfaatkan kekuatan dan kelebihan laut.
Padahal, sedikit menggeser cara pandang ini membuat kita dapat melihat Indonesia sebagai satu kesatuan, bukan sekadar pulau-pulau terpisah. Sebagai negara kepulauan yang luas dan berada persilangan rute perdagangan Internasional, Indonesia memiliki posisi yang sangat strategis dan berpotensi memberikan keunggulan dan keuntungan apabila lautnya dapat dikelola secara tepat.
Djodi -sapaan akrab Danlanal Semarang ini-Laut bukan memisahkan antar bangsa. Tapi, laut justru menjadikan kita terhubung satu dengan yang lain, Untuk itulah keamanan dilaut wajib ditingkatkan mengingat laut adalah pemersatu. Merupakan Tugas Pokok TNI AL menegakkan kedaulatan hukum di laut maka seluruh bentuk penyelewengan aturan di laut akan di tindak sesuai dengan aturan yang berlaku.
Sesuai Undang-Undang Nomor 34 Tahun 2004 Tentang TNI Pasal 9, Angkatan Laut bertugas, satu melaksanakan tugas TNI matra laut di bidang pertahanan, dua menegakkan hukum dan menjaga keamanan di wilayah laut yurisdiksi nasional sesuai dengan ketentuan hukum nasional dan hukum internasional yang telah diratifikasi, tiga melaksanakan tugas diplomasi Angkatan Laut dalam rangka mendukung kebijakan politik luar negeri yang ditetapkan oleh pemerintah, empat melaksanakan tugas TNI dalam pembangunan dan pengembangan kekuatan matra laut, lima melaksanakan pemberdayaan wilayah pertahanan laut.(Pen Lantamal V /Red)
Posting Komentar