Bandung (LawuPost) Berawal dari percekcokan antara ES dengan SMS yang berprofesi seorang sapu jalan di jalan Soekarno Hatta . Dari percekcokan mulut dan akirnya terjadi dorong mendorong antara kedua belah pihak sehingga mengakibatkan SMS terjatuh, melihat SMS terjatuh akirnya ES lari, merasa tidak terima, SMS bangkit dan mengejar ES yang coba untuk berlari, tetapi nasib berkata lain ketika berlari, ES berlari menabrak timbangan yang membuat dirinya terjatuh dan tertimba oleh timbangan yang mengakibatkan sebagian wajahnya terluka , melihat ES terjatuh SMS sempat menendang bagian tubuh ES dan akirnya SMS meninggalkan ES, hal tersebut di sampaikan salah satu keluarga SMS kepada awak media, Rabu, (10/5/2017) pada saat ditemui di kantor Polsek Babakan Ciparay Kota Bandung.
“Dengan kasus itulah mengakibatkan SMS ditahan oleh unit Reskrim Polsek Babakan Ciparay, “ jelas Sumber kepada awak media.
Menurutnya, selama di dalam tahanan SMS mendapat perlakuan yang dianggap kurang baik, alasannya, selama di tahanan SMS mengalami sakit bahkan sempat pingsan di ruang tahanan, karena selama ini SMS ada urat saraf yang tercepit yang harus dirawat dan diobati dengan rutin.
Karena istri dari SMS yang bernama RS mengetahui persis keberadaan dan kondisi tubuh suaminya, RS mencoba mendatangi kantor Polsek Babakan Ciparay dengan tujuan untuk memberikan surat perlindungan hukum untuk SMS , agar SMS bisa dilakukan perawatan karena sedang sakit , namun permintaan tersebut tidak di tanggapi .
Diakuinya, ketika RS berada dikantor Polsek babakan Ciparay untuk bertemu dengan Kapolsek , RS mendapat jawaban bahwa Kapolsek tidak ada di tempat , padahal Kapolsek yang di cari tersebut sedang ada di belakang RS.
“Saya selama ini kan belum tahu wajah Kapolsek, jadi meskipun ada di belakang saya , saya kurang kenal, “ jelasnya.
Tidak terima dengan perlakuan Kapolsek dan anggota Reskrim Polsek Babakan Ciparay tersebut, RS melalui kuasa hukumnya Bambang Suwarno Marbun, SH melaporkan Kapolsek Babakan Ciparay Kompol Suhendratno, SH berikut anggota Reskrim ke Propam Polrestabes Bandung karena dianggap melanggar displin dan kode etik anggota Polri karena tidak memberikan pelayanan yang baik.
Bambang Suwarno Marbun, SH kepada awak media mengatakan dan menjelaskan bahwa pihaknya telah melaporkan Kapolsek Babakan Ciparay Kompol Suhendratno, SH berikut anggota Reskrim ke Propam Polrestabes Bandung dengan Nomor : STPL / 09 / V / 2017 / Siproprm, karena dianggap memberikan perlakuan yang kurang kepada RS sesuai dengan pasal 4 huruf a dan huruf f dan pasal 5 huruf a, PP.RI No 2 Tahun 2003 Tentang Peraturan Disiplin Anggota Polri.
“Dalam pelaksanaan tugas , anggota Polri wajib memberikan perlindungan, pengayoman dan pelayanan dengan sebaik – baiknya kepada masyarakat dan atau menaati segala peraturan perundang – undangan dan peraturan kedinasan yang berlaku dan atau dalam rangka memelihara kehidupan bernegara dan bermasyarakat, anggota Polri dilarang melakukan hal – hal yang dapat menurunkan kehormatan dan martabat negara, pemerintah, atau kepolisian Negara Republik Indonesia dan atau menelantarkeluarganya,” tegasnya.
Sementara itu Propam Polrestabes Bandung melalui Yono SH salah satu anggota piket membenarkan bahwa ada pelopran terhadap Kapolsek Babakan Ciparay Kompol Suhendratno, SH berikut anggota Reskrim.
“ Kami akan segara membuat surat pemerikasaan, penyidikan dan mengumpulkan barang bukti dan memanggil semua pihak yang terlibat, “ tegasnya.
Kapolsek Babakan Ciparay Kompol Suhendratno, SH saat di temui awak media di kantornya membantah kalau telah menelantarkan tahanan.
“Setiap ada yang sakit pasti langsung di obati termasuk SMS, ketika keliahatan sakit kami langsung memberikan perintah kepada anggota untuk di bawa ke RS, jadi itu tidak benar, kalau kami melakukan pelayanan kurang baik, “ tegasnya.(Yudi/Galung)