Surabaya (LawuPost) Asisten Personel Komandan Pangkalan Utama TNI AL (Aspers Danlantamal) V Kolonel Laut (KH/W) Tresna Kusumawati, S.Pd., M. AP. dalam bulan Ramadhan ini melaksanakan safari pers yang rencananya akan dilaksanakan di Satker-Satker jajaran markas Komando Lantamal V.
Untuk kali ini yang mendapatkan giliran untuk mendapatkan pencerahan melalui safari pers yaitu Satuan Kemanan Laut (Satkamla) Lantamal V dan Tin Intelijen Lantamal V yang digelar di Ruang Serbaguna Satkamla Lantanal V, Ujung, Surabaya, Rabu (31/5).
Hadir dalam acara tersebut, Komandan Satkamla Letkol Laut (P) Maman Nurochman, Wadan Tim Intel Lantamal V dan segenap anggota dari kedua Satker tersebut.
Safari pers ini merupakan kegiatan yang sangat penting dan saya berharap kegiatan ini dapat berjalan dan terlaksana dengan baik, sehingga kebijakan-kebijakan dan informasi-informasi dapat dimengerti dan dipahami serta dapat diimplementasikan oleh Satuan-satuan bawah, begitu juga sebaliknya Tim Safari Pers dapat menyerap permasalahan-permasalahan Aktual yang ada di Satuan bawah guna menrumuskan kebijakan-kebijakan yang terkait dengan pembinaan personel.
Asper Danlantamal V yang membuka secara langsung pelaksanaan safari pers ini mengatakan bahwa masih banyak dari para prajurit yang belum tahu atau memahami hak-haknya selaku prajurit. Untuk itu Tresna -sapaan akrab Asper Danlantamal V ini- berharap agar para prajurit lebih peduli dengan segala hak-haknya.
“Sampai saat ini masih banyak sekali para prajurit yang tidak tahu tentang hak-haknya, untuk itulah maka tim safari pers ini datang ke sini untuk memberikan pencerahan," ujarnya.
Tresna juga mengatakan bahwa tunjangan kematian bagi prajurit dilingkungan TNI AL, agar prajurit melengkapi persyaratan untuk ahli waris seperti istri dibuatkan KPI (Kartu Penunjuk Isteri) agar memudahkan ahli waris saat mengurusnya.
Selain itu, bagi para prajurit yang ingin mengembangkan kariernya silahkan berkoordinasi atau bertanya ke staf personel, disana akan dijelaskan beberapa sekolah yang bisa diikuti untuk mengembangkan kariernya, termasuk juga persyaratan-persyaratannya. Namun demikian ia berharap agar para prajurit yang akan melaksanakan sekolah unyuk mempersiapkan diri.
Selanjutnya Pabanren Spers Lantamal V Letkol Laut (KH) Safroni menyampaikan materi tentang Jaldis rutin dan Jaldis mutasi . jaldis rutin akan turun paling lama 1 tahun dan paling cepat 6 bulan apabila persyaratan dilengkapi.
Sedangkan Pabanwatpers Lantamal V Letkol Laut (P) Sri Hartono pada kesempatan tersebut menyampaikan bahwa setiap prajurit mempunyai hak (menerima santunan, red) yang diberikan kepada isteri/suami bagi prajurit yang meninggal dunia.
Ada beberapa santunan yang akan diberikan apabila suami/ istri meninggal dunia seperti Santunan Resiko Kematian khusus dari PT Asabri untuk prajurit yg meninggal dunia (PP 102/2015 : Untuk prajurit gugur sebesar Rp 400.000.000,-. Untuk prajurit Tewas sebesar Rp 275.000.000,-. Perawatan Jenazah (Watzah).
Selesai pemaparan materi, seluruh peserta diberikan kesempatan untuk bertanya sebagai pendalaman materi.(Pen Lantamal V/Red)
Posting Komentar