Jakarta (LawuPost) Untuk kesekian kalinya kapal ikan
asing (KIA) Vietnam melakukan illegal fishing di Perairan Natuna dan
berhasil ditangkap oleh Bakamla RI dalam operasi patroli rutin, beberapa
hari lalu.
Sebagaimana telah diberitakan
sebelumnya, pada Rabu (12/4) Operasi Bakamla RI melalui unsur KN Belut
Laut 4806 yang dikomandani oleh Mayor Laut (P) Hadi Syafruddin telah
menangkap sebuah kapal Vietnam BTH 97744 TS yang tidak dilengkapi dengan
dokumen kapal dan memuat berbagai ikan campuran hasil tangkapan di
Perairan Natuna. Sebelumnya pada Senin (10/4) unsur Bakamla RI KP Hiu
Macan-01 dengan komandan Capt. Samson menangkap empat KIA Vietnam yang
melakukan penangkapan ikan dengan alat tangkap pair trawl.
Kali
ini operasi patroli Bakamla RI menangkap lagi empat KIA Vietnam di
Perairan Natuna melalui unsur KP Hiu-06 milik PSDKP-KKP yang dikomandani
oleh Capt. Fauzi Nyinga Mura. Kapal yang ditangkap yaitu:
TG 94169 TS berbobot 62 GT, nakhkoda Duong Van Hai, 7 ABK,
TG 91705 TS bobot 30 GT, nakhkoda Phamnhut Giang, 6 ABK, dan
TG 93395 TS bobot 34 GT, nakhkoda Nguyen Thanh Tuan, 7 ABK.
Keempat
kapal tertangkap tangan sedang melakukan kegiatan penangkapan ikan
dengan menggunakan alat tangkap trawl oleh KP Hiu 06, unsur yang pada
saat itu sedang tergabung dalam operasi patroli rutin Bakamla RI dan
sedang melaksanakan giat pengamanan di perairan Natuna pada Jumat
(21/4). Setelah dilakukan pemeriksaan diketahui pula bahwa kapal tidak
dilengkapi dokumen perizinan yang berlaku di Indonesia.
Atas
kegiatan illegal yang dilakukannya, selanjutnya kapal beserta barang
bukti di kawal dan diserahkan ke Pangkalan PSDKP Batam.
Sementara
itu keesokan harinya pada kamis (22/4) di wilayah Perairan Takalar
Sulsel, Bakamla RI melalui unsur KAL Sulupari juga berhasil mengamankan
dua Kapal Ikan Indonesia (KII) KMN Geri Anugerah GT 8 dan KMN Duta GT 9
dengan muatan puluhan kilo ikan hidup. Kapal didapati melakukan
penangkapan ikan dengan menggunakan bius dan kompresor. Selain itu kapal
juga tidak dilengkapi dengan dokumen yang sah. Atas pelanggaran yang
dilakukannya, kapal ditarik untuk proses lanjut di Lantamal VI Makassar.
Autentikasi: Kasubbag Humas Bakamla RI, Kapten Marinir Mardiono
Posting Komentar